Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan peristiwa yang menimpa seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang diminta menginap bersama atasannya di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja merupakan sebuah kriminalitas.
"Tentunya hal itu tidak boleh terjadi, itu adalah kriminalitas ya. Menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak, itu saya kutuk habis. Tidak boleh terjadi. Apakah itu oknum, apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa.
Ridwan Kamil meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk perusahaan-perusahaan lainnya di Jawa Barat.
Menurut dia, Disnakertrans Jawa Barat sudah melakukan penelitian dan investigasi terhadap kasus ini dan apabila sudah masuk ke ranah kiriminal, maka pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Tentunya tidak boleh terulang lagi karena indikasinya tidak hanya di satu perusahaan. Penanganan cukup oleh dinas tenaga kerja seperti yang kita lakukan sekarang," kata dia.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengirimkan tim untuk menyelidiki kabar viral tentang atasan atau bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mensyaratkan tidur bareng di hotel untuk memperpanjang kontrak kerja pegawai perempuan/karyawati.
"Jadi untuk kasus yang Cikarang kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan pengusaha itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, di sela-sela acara Puncak Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023, di Kota Bandung, Kamis (4/5). Ia meyakini kabar tentang bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati tersebut dilakukan oknum.
"Karena perusahaan itu kan sudah ada aturan, ada peraturan perusahaan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan. Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya. Itu sudah ada di aturan perusahaannya dan itu adalah oknum pastinya," kata dia.
Disnakertrans Jawa Barat, kata Taufik, belum dapat memberitahukan hasil investasi tim yang telah dikirimkan pihaknya ke Cikarang, terkait kabar tersebut.
"Tapi saya belum bisa menyampaikan karena tim saya masih melakukan investigasi di sana," kata dia.
Berita Terkait
Polres Barut dan BPJS Kesehatan uji coba syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM
Jumat, 1 November 2024 16:03 Wib
4.091 pelamar CPNS Pemkab Gumas 2024 memenuhi syarat
Rabu, 18 September 2024 9:32 Wib
Seluruh bapaslon Bupati-Wakil Bupati Gumas penuhi syarat administrasi
Minggu, 15 September 2024 10:15 Wib
Sebanyak 41 bapaslon peserta Pilkada di Kalteng telah penuhi syarat kesehatan
Jumat, 6 September 2024 17:14 Wib
Hasil vermin seluruh paslon Pilkada Bartim belum memenuhi syarat
Kamis, 5 September 2024 16:53 Wib
Jokowi hormati putusan MK dan DPR soal syarat calon kepala daerah
Rabu, 21 Agustus 2024 18:51 Wib
KPU kaji dua Putusan MK soal syarat pencalonan calon kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 20:46 Wib
Mahkamah Konstitusi tegaskan syarat usia cakada harus terpenuhi saat penetapan paslon
Selasa, 20 Agustus 2024 15:52 Wib