Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mulai mendata Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) vonis mati dari pengadilan di Malaysia setelah penghapusan hukuman mati berlaku mulai Selasa, 4 Juli 2023.
“Kita akan sediakan pengacara bagi mereka yang mau PK. Sekarang sedang proses pendataan,” kata Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur, Selasa.
KBRI, menurut dia, perlu mendata, karena ternyata ada WNI yang tidak ingin pulang.
“Mungkin tidak ada keluarga lagi di Indonesia,” kata Hermono, seraya menyebut puluhan WNI yang putusan vonis matinya sudah inkrah.
Kebanyakan WNI yang menghadapi vonis mati di Malaysia berkaitan dengan kasus narkotika, pembunuhan, atau kasus berat lainnya.
Undang-undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib di Malaysia (Akta 846) mulai berlaku 4 Juli 2023, sesuai Lembar Pemerintah Federal bertanggal 30 Juni 2023 yang dikeluarkan Departemen Kejaksaan Agung. Tanggal berlakunya UU itu ditetapkan menteri pada Departemen Perdana Menteri Azalina Othman Said.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib di Malaysia itu disahkan DPR pada 3 April lalu, dengan tujuan menghapus hukuman mati wajib dan mengubahnya dengan hukuman penjara seumur hidup dan cambuk.
Berdasarkan data Pemerintah Malaysia, sekitar 1.340 narapidana menunggu hukuman mati.
Setelah UU yang bersifat retroaktif itu mulai berlaku, maka mereka yang dijatuhi vonis mati yang telah inkrah dapat mengajukan PK ke Pengadilan Federal dalam waktu 90 hari.
Berita Terkait
Bagnaia terus bayangi Martin setelah juara MotoGP Malaysia
Senin, 4 November 2024 7:45 Wib
Bagnaia menangi MotoGP Malaysia
Minggu, 3 November 2024 16:45 Wib
Malaysia anggarkan Rp700 miliar perangi rasuah dan audit 2.000 perusahaan
Sabtu, 19 Oktober 2024 14:48 Wib
Polisi gagalkan pengiriman 12 kg sabu asal Malaysia
Senin, 30 September 2024 16:40 Wib
Ranking FIFA Indonesia masih di atas Malaysia
Kamis, 12 September 2024 8:19 Wib
Penerbangan tertunda lebih dari 5 jam, Malaysia terapkan opsi refund
Sabtu, 31 Agustus 2024 13:39 Wib
Polda Kalbar ringkus enam pelaku bawa 19 kilogram Sabu dari Malaysia
Jumat, 16 Agustus 2024 19:35 Wib
Mahasiswa Fisipol UMPR sukses KKN di Malaysia dan Thailand
Senin, 5 Agustus 2024 14:07 Wib