DPRD Gumas menyayangkan jalan menuju objek wisata digunakan PBS untuk jalan produksi

id DPRD Gumas,Untung Jaya Bangas,Gumas,Kalteng,PBS,Tahura Lapak Jaru

DPRD Gumas menyayangkan jalan menuju objek wisata digunakan PBS untuk jalan produksi

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gunung Mas, Untung Jaya Bangas saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyoroti perusahaan besar swasta (PBS) yang menggunakan jalan menuju Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru untuk jalan produksi.

Hal itu tentunya berdampak terhadap wisatawan yang ingin berkunjung ke Tahura Lapak Jaru, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gunung Mas, Untung Jaya Bangas saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.

“Dampaknya seperti polusi udara, keselamatan, serta kenyamanan,” sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.

Pria yang akrab disapa UJB itu menyayangkan PBS yang menggunakan jalan menuju Tahura Lapak Jaru sebagai jalan produksi. Terlebih jalan dengan panjang sekitar 7,5 kilometer tersebut dibangun dengan memakai APBD kabupaten.

Tahura Lapak Jaru, yang terletak di Kecamatan Kurun, menjadi salah satu objek wisata andalan bagi kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’. Apalagi tahura ini merupakan tahura pertama yang ada di Kalteng.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Sekda Richard, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis, mengatakan bahwa jalan kabupaten menuju Tahura Lapak Jaru masih dipakai oleh PBS.

“Ada beberapa informasi yang dapat kami sampaikan pada saat ini. Antara lain, jalan khusus angkutan PBS yang dimaksud sudah dilakukan tracing awal dan diketahui jalan tersebut sepanjang 176 kilometer dengan melintasi dua kabupaten yakni Gunung Mas dan Kapuas,” paparnya.

Karena jalan tersebut melintasi dua daerah, maka inisiasi selanjutnya merupakan kewenangan Gubernur Kalteng. Berkaitan dengan itu, maka Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai awal pembuatan jalan harus dibuat terlebih dahulu oleh provinsi.

Gunung Mas dan Kapuas akan memasukan skema jalan khusus tersebut pada rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing, dan menjadi masukan bagi provinsi juga dalam mengubah rancangan RTRW.

“Sebelum jalan tersebut terbangun maka PBS tetap berkewajiban memperbaiki jalan yang rusak diakibatkan aktivitas produksi,” demikian Jaya.