Peran dua aparat dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi

id perdagangan ginjal,openjualan organ tubuh,Polda Metro Jaya ,Kalteng,bekasi,Peran dua aparat dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi,Hengki Haryadi

Peran dua aparat dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan peran aparat  Imigrasi dan Polri dari 12 tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda, " kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
 
Hengki menjelaskan jika AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.
 
"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang, " katanya.
 
Hengki menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 
"Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan, " katanya.
 
Hengki juga menjelaskan kalau Aipda M menerima uang Rp612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.
 
"Terhadap tersangka Aipda M alias D dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan), " kata Hengki.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap peran dari 12 tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah 12 tersangka diperlihatkan oleh Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Ilham Kausar

"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
 
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.
 
"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi, " katanya.