LLDIKTI XI: 90 persen PTS Kalimantan bentuk Satgas PPKS

id LLDIKTI XI: 90 persen PTS Kalimantan bentuk Satgas PPKS, kalteng, pendidikan, Palangka raya

LLDIKTI XI: 90 persen PTS Kalimantan bentuk Satgas PPKS

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar mengatakan, sekitar 90 persen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah kerjanya telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

"Sampai akhir tahun kemarin, capaian SK tim yang dibentuk PTS wilayah XI mencapai sekitar 90 persen. Semoga tahun ini bisa terealisasi semua," kata Akbar saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Rabu.

Pembentukan satgas tersebut sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi (Permen PPKS).

Dia mengatakan, PTS di wilayah kerja LLDIKTI XI yang belum membentuk satgas tersebut, diminta untuk segera membentuk sebagai salah satu bentuk dan bukti keseriusan penerapan Permen PPKS.

"Tujuannya agar tiga dosa besar di ranah pendidikan tersebut dapat dicegah sedini mungkin. Upaya pencegahan ini lebih utama daripada upaya penanganan," katanya.

Akbar menambahkan, saat ini pihaknya juga menjalankan program pengawasan, pengendalian dan pembinaan (wasdalbin) terhadap 160 lebih PTS di wilayah Regional Kalimantan.

Selain untuk memastikan PTS membentuk Satgas PPKS, program wasdalbin ini juga untuk memperkuat perguruan tinggi dalam mencegah dan mengantisipasi perbuatan lima dosa dalam dunia pendidikan.

Dosa pertama yang tidak boleh terjadi di pendidikan tinggi adalah radikalisme dan kekerasan kemudian tindak kekerasan seksual. Ketiga, praktik perundungan, baik saat penerimaan mahasiswa baru, saat perkuliahan maupun oleh dosen kepada mahasiswa.

Baca juga: FASI Kota Palangka Raya kali pertama kenalkan Cabor Paramotor

Dosa keempat adalah penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat terlarang dan dosa terakhir adalah praktik korupsi.

"Kami juga ingin mengubah sistem yakni mengintegrasikan program PPKS dan pencegahan lima dosa di pendidikan tinggi di PTS wilayah XI Kalimantan dengan aplikasi yang diluncurkan Pusat Penguatan karakter (Puspeka), Kemendibudristek," katanya.

LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan juga akan mendatangkan tim dari Puspeka, Kemendikbudristek untuk memberikan penguatan peran perguruan tinggi dalam pembentukan Satgas PPKS dan antisipasi lima dosa di pendidikan tinggi.

Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS lebih siap dalam mengatasi tindak kekerasan seksual seiring dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Sejak adanya peraturan tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi itu membuat kampus mampu melakukan banyak upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih intensif dan komprehensif.

Hal itu karena kampus-kampus sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS, yakni PTN sebanyak 1.321 orang dan PTS sebanyak 1.273 orang per 1 September 2023.

Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek juga telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS pada Mei sampai Juni 2023 dengan hasil mayoritas perguruan tinggi sudah melakukan banyak inovasi dalam upaya PPKS di kampus.

Baca juga: Masyarakat Palangka Raya jangan terprovokasi isu politik dari luar

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta Dinkes siapkan fasilitas kesehatan

Baca juga: Cegah dampak karhutla, Pemkot Palangka Raya bagikan masker pada pelajar