Pemkab Barut siap tindak lanjuti pembentukan Badan Narkotika Kabupaten

id bnk barito utara,pembentukan,badan narkotika kabupaten,bnnp kalteng,pj bupati,barito utara,kalteng,barut

Pemkab Barut siap tindak lanjuti pembentukan Badan Narkotika Kabupaten

Pj Bupati Barito Utara Muhlis didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat Rayadi, dan pejabat terkait lainnya menyerahkan plakat lambang daerah kepada Plt Kepala BNNP Kalteng Bintari Rahayu usai audensi di rumah jabatan bupati, Muara Teweh, Selasa (17/10/2023).ANTARA/HO-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Barito Utara.

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, siap menindaklanjuti rencana aksi daerah untuk Pencegahan,Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang telah disusun serta mengupayakan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat.

"Saya minta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Barito Utara segera menindaklanjutinya, mengingat tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba di daerah ini termasuk tinggi karena merupakan salah satu wilayah jaringan internasional,” kata Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Selasa. 

Dukungan Pemkab Barito Utara itu disampaikan Pj Bupati setelah menerima kunjungan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Bintari Rahayu di rumah jabatan bupati setempat.

Menurut Muhlis, dukungan pembentukan BNNK ini juga karena sarana prasarana rehabilitasi di Pemerintah Kabupaten Barito Utara sudah tersedia dan sudah menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). 

"Pada prinsipnya pemerintah daerah siap mendukung kebijakan ini guna mencegah peredaran narkotika di daerah ini," tegas Muhlis.

Plt Kepala BNNP Kalteng Bintari Rahayu menyampaikan evaluasi laporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 periode B06 Tahun 2023 dan mengharapkan dukungan dari Pj Bupati Barito Utara yang baru dilantik untuk mendorong percepatan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.

Inpres Nomor 2 Tahun 2020 itu tentang rencana aksi nasional P4GN dan prekursor narkotika tahun 2020-2024, serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN dan prekusor narkotika.

“Kami mengharapkan dukungan dari Pj Bupati Barito Utara dalam rangka mendorong percepatan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019,” kata Bintari Rahayu.