Pemkab Kapuas segera menerapkan aplikasi tambahan penghasilan pegawai
Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, melakukan sosialisasi Penerapan Aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan pemerintah daerah setempat, Jumat (3/11).
Sekarang ini tinggal bagaimana seluruh pegawai di kabupaten ini memahami latarbelakang dan tujuan diberlakukannya kebijakan penerapan aplikasi TPP, kata Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy saat membuka sosialisasi.
"Jadi, saya berharap kepada semua peserta sosialisasi, dapat memperhatikan kegiatan ini dengan seksama. Di tangan bapak/ibu sekalian pemberlakuan ini akan berjalan dengan baik dan lancar, kesalahan pemahaman akan merugikan kita semua," ucapnya.
Berdasarkan Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bagi ASN yang bertujuan menciptakan ASN yang memiliki integritas serta mampu bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan dan mengurangi defiasi dalam bekerja.
Amanat tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mengupayakan pemberian tunjangan untuk peningkatan kesejahteraan kinerja pegawai sebagaimana termuat pada pasal 58 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Di mana pemerintah daerah dapat memberikan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang dia.
Di tahun 2024 nanti, DPRD telah memberikan persetujuan untuk menaikkan besaran TPP pegawai, untuk itu tambahan penghasilan ini hendaknya tidak hanya disikapi sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pegawai akan tetapi lebih dari itu yakni merupakan langkah pembinaan disiplin pegawai.
Septedy mengatakan, di setiap pelanggaran disiplin, baik itu keterlambatan, pengurangan jam kerja, tidak masuk kerja maupun berbagai pelanggaran disiplin lainnya, akan berakibat pada berkurangnya besaran TPP.
"termasuk pembobotan yang diterima pegawai, serta peningkatan kinerja pegawai dalam memajukan Kabupaten Kapuas yang kita cintai,” katanya.
Baca juga: Pemkab Kapuas beri dana hibah anggaran untuk KPU dan Bawaslu
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Komari dalam laporannya mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sebagai penerapan dari aplikasi yang sudah dibangun oleh pemerintah kabupaten setempat, bekerja sama dengan CV iBorneo Solusi yang bergerak di bidang IT sebagai Consultant dan Software Development guna mempermudah pengelolaan kinerja ASN di lingkup Pemda Kapuas.
"Aplikasi ini nantinya akan terintegrasi dengan dua aplikasi yaitu aplikasi E-Kinerja yang sudah diterapkan secara nasional dan aplikasi absensi yang sekarang sedang dibangun, sehingga diketahui jumlah kehadiran dan pembayaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai setiap bulannya," demikian Komari.
Baca juga: KUA PPAS 2024 Kapuas disepakati
Baca juga: Diskominfo Kapuas tingkatkan kerja sama dengan ANTARA Kalteng
Baca juga: Polres Kapuas tahan mantan Kades Sei Kayu
Sekarang ini tinggal bagaimana seluruh pegawai di kabupaten ini memahami latarbelakang dan tujuan diberlakukannya kebijakan penerapan aplikasi TPP, kata Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy saat membuka sosialisasi.
"Jadi, saya berharap kepada semua peserta sosialisasi, dapat memperhatikan kegiatan ini dengan seksama. Di tangan bapak/ibu sekalian pemberlakuan ini akan berjalan dengan baik dan lancar, kesalahan pemahaman akan merugikan kita semua," ucapnya.
Berdasarkan Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bagi ASN yang bertujuan menciptakan ASN yang memiliki integritas serta mampu bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan dan mengurangi defiasi dalam bekerja.
Amanat tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mengupayakan pemberian tunjangan untuk peningkatan kesejahteraan kinerja pegawai sebagaimana termuat pada pasal 58 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Di mana pemerintah daerah dapat memberikan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang dia.
Di tahun 2024 nanti, DPRD telah memberikan persetujuan untuk menaikkan besaran TPP pegawai, untuk itu tambahan penghasilan ini hendaknya tidak hanya disikapi sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pegawai akan tetapi lebih dari itu yakni merupakan langkah pembinaan disiplin pegawai.
Septedy mengatakan, di setiap pelanggaran disiplin, baik itu keterlambatan, pengurangan jam kerja, tidak masuk kerja maupun berbagai pelanggaran disiplin lainnya, akan berakibat pada berkurangnya besaran TPP.
"termasuk pembobotan yang diterima pegawai, serta peningkatan kinerja pegawai dalam memajukan Kabupaten Kapuas yang kita cintai,” katanya.
Baca juga: Pemkab Kapuas beri dana hibah anggaran untuk KPU dan Bawaslu
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Komari dalam laporannya mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sebagai penerapan dari aplikasi yang sudah dibangun oleh pemerintah kabupaten setempat, bekerja sama dengan CV iBorneo Solusi yang bergerak di bidang IT sebagai Consultant dan Software Development guna mempermudah pengelolaan kinerja ASN di lingkup Pemda Kapuas.
"Aplikasi ini nantinya akan terintegrasi dengan dua aplikasi yaitu aplikasi E-Kinerja yang sudah diterapkan secara nasional dan aplikasi absensi yang sekarang sedang dibangun, sehingga diketahui jumlah kehadiran dan pembayaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai setiap bulannya," demikian Komari.
Baca juga: KUA PPAS 2024 Kapuas disepakati
Baca juga: Diskominfo Kapuas tingkatkan kerja sama dengan ANTARA Kalteng
Baca juga: Polres Kapuas tahan mantan Kades Sei Kayu