Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan dua mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di wilayah tersebut yaitu DA dan ZU sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kredit macet.
"Sudah ada penetapan tersangka dua orang untuk penahanan belum dilakukan," kata Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin di Kota Bengkulu, Sabtu.
Penetapan tersangka terhadap kedua tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit macet program Kredit Yasa Griya (KYG) BTN Cabang Bengkulu sebesar Rp10 miliar.
Kemudian, terang Yunitha, belum dilakukannya penahanan dikarenakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti lainnya dan menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Sebelumnya, beberapa waktu DA dan ZU telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Bengkulu selain itu kedua tersangka juga beberapa kali mangkir untuk diperiksa.
"Pendalaman terhadap penyidikan dugaan korupsi kredit macet program KYG masih terus kita lakukan dan hal ini tidak ada kaitannya dengan perbankannya, murni perbuatan oknum saja. Selain itu penyidikan juga kita lakukan dengan profesional dan menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan tersebut," ujar Yunitha.
Diketahui, kasus tersebut berawal saat pemberian bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN Cabang Bengkulu kepada PT Rizki Pabitei pada 2015-2020 dengan total bantuan mencapai Rp10 miliar.
Namun, diduga ada KKN dalam pemberian bantuan permodalan KYG pada PT Rizki Pabitei yang kemudian menggunakan kucuran dana untuk membuat puluhan unit rumah di salah satu kelurahan di Bengkulu dengan lahan di atas lima hektare.
Kemudian, dalam perjalanannya kredit KYG BTN tersebut dinyatakan Kolektibilitas lima (Kol-5) atau macet dan lahan lima hektare tersebut diduga dijual pengembang ke pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kemudian, untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut, Kejari Bengkulu menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan untuk nilai kewajaran harga tanah diserahkan ke Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Berita Terkait
BI berharap pembangunan mesin RtRdan RMU di Kalteng segera diselesaikan
Selasa, 7 Mei 2024 16:45 Wib
BI anggap angka inflasi Kalteng selama April masih wajar
Minggu, 5 Mei 2024 19:06 Wib
BI siap bantu wartawan Kalteng sajikan berita ekonomi secara menarik
Kamis, 2 Mei 2024 19:21 Wib
DPRD Palangka Raya dorong masyarakat berpartisipasi dalam pengelolaan sampah
Rabu, 24 April 2024 7:40 Wib
BI ikut terlibat perkuat layanan perpustakaan dan tingkatkan literasi di Kalteng
Selasa, 23 April 2024 0:02 Wib
Pemkot Palangka Raya-Bank Kalteng kerja sama kredit pemerintah
Jumat, 5 April 2024 17:51 Wib
Berikut penjelasan Disdik-Bank Kalteng tentang penyaluran beasiswa Tabe
Jumat, 5 April 2024 11:45 Wib
Bank Kalteng serahkan hadiah Taheta XXVII, nasabah asal Pagatan tak menyangka dapat hadiah mobil
Senin, 1 April 2024 20:43 Wib