Pemkab Barito Utara sosialisasi penyuluhan kampanye lingkungan hidup

id kampanye lingkungan hidup,sosialisasi lingkungan hidup,dinas lingkungan hidup,barito utara,kalteng

Pemkab Barito Utara sosialisasi penyuluhan kampanye lingkungan hidup

Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup di Muara Teweh, Kamis (23/11/2023).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi penyuluhan kampanye lingkungan hidup kabupaten setempat 2023.

"Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya," kata Penjabat Bupati Barito Utara dalam sambutan tertulisnya disampaikan staf ahli bupati Dwi Agus Setijowati di Muara Teweh, Kamis.

Menurut dia, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Saat ini, kata dia, dunia sedang menghadapi triple krisis planet yaitu perubahan iklim, polusi dan pencemaran serta percepatan kehilangan biodiversitas Indonesia sedang mengimplementasikan kebijakan memerangi sampah plastik dan polusi. Dalam aksinya kementerian memberlakukan rencana aksi nasional pemberantasan sampah laut dengan target mengurangi sebesar 70 persen pada 2024.

"Permasalahan pokok darurat plastik, topik seperti polusi plastik, ruang lingkup siklus hidup penuh plastik, plastik primer, plastik kompleks, baik kimia maupun polimer, dan langkah-langkah implementasi," katanya.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan pada semua bahwa harus optimis dan mampu mewujudkan masyarakat Barito Utara yang lebih baik, berdaya saing dan hebat apabila kita mampu mewujudkan lingkungan bersih dan sehat bagi setiap warga, sesuai amanat UUD 1945.

“Saya juga berharap dukungan dari masyarakat adat di daerah ini dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah dan SDA, termasuk dalam pemenuhan persyaratan untuk memperoleh hutan adat sesuai panduan dan norma yang berlaku,” kata dia.

Dijelaskan dengan adanya panduan yang jelas, proses pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat diharapkan dapat dilakukan dengan seksama sehingga menghasilkan dokumen yang memadai dan tervalidasi untuk penyusunan rekomendasi penetapan pengakuan masyarakat hukum adat.

“Saya juga ingin mengajak kita semua untuk menetapkan komitmen bersama guna memulai langkah nyata dalam pengelolaan lingkungan. Mendorong pemanfaatan sebagai sumber bahan baku dan sumber energi terbarukan serta melakukan pengolahan sampah dan sumbernya,” katanya.

Langkah ini, menurut dia, merupakan tanggung jawab bersama karena pada hakikatnya setiap individu merupakan sumber penghasil sampah.

“Tugas kita semua untuk melakukan edukasi kepada diri kita dan masyarakat untuk merubah perilaku. Dahulu membuang sampah namun sekarang sudah membiasakan diri memilah, mengolah, dan menghargai sampah,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Inriaty Karawaheni mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat tentang pentingnya menjaga dan memanfaatkan lingkungan hidup.

"Kemudian untuk mengubah perilaku dan kebiasaan manusia yang dapat membahayakan atau merusak lingkungan serta memberikan pemahaman tentang pedoman pengajuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA)," kata Inriaty.