Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Kapuas
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat kolaborasi dalam upaya pengawasan orang asing di Kabupaten Kapuas.
Imigrasi tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, kata ata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Teodorus Simarmata melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
"Jadi, diperlukan dukungan dari instansi dan perangkat daerah dalam suatu wadah yaitu tim pengawasan orang asing (Timpora)," tambahnya.
Pernyataan itu diungkapkan dia, saat acara Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat Kabupaten Kapuas yang di gelar di salah satu hotel di kabupaten setempat dihadiri unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan kejaksaan negeri setempat.
Teo mengatakan, Rapat Tim PORA bertujuan menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara atas keberadaan dan kegiatan orang asing, Khususnya di Wilayah Kabupaten Kapuas yang merupakan Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Dia menambahkan, sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, maka melalui kegiatan Rapat TIM PORA dapat melakukan pemetaan dan koordinasi dengan anggota Timpora.
"Terutama terkait kerawanan yang dapat ditimbulkan oleh orang asing menjelang Pemilu 2024," katanya..
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Kapuas, Marlina Kasyfiatie, mengatakan keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
"Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah khususnya di Kabupaten Kapuas sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan," katanya.
Dia mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kapuas sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing harus lakukan secara bersama-sama.
"Semoga tim ini juga terus dapat menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing, maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah," katanya.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya, M Syukran pada rapat tersebut memaparkan materi kepada para peserta rapat terkait aspek-aspek penting dalam pengawasan Keimigrasian, khususnya terkait pemeriksaan dokumen dan kegiatan orang asing.
"Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi apabila ada orang asing yang menginap, selain itu apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan alamat juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi," katanya.
Baca juga: Berikut 8 daerah siap awali migrasi TV digital
Dia mengatakan, dalam melaksanakan tugas, Timpora dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi anggota.
Sebagai wujud dari pelaksanaan salah satu fungsi keimigrasian yaitu penegakan hukum, Kantor Imigrasi Maumere berkomitmen melakukan pengawasan terhadap orang asing.
WNA yang tidak sesuai prosedur akan dilakukan penindakan sesuai pelanggaran yang ditemukan Timpora. Jika WNA melakukan pelanggaran keimigrasian maka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Baca juga: Hadapi migrasi TV digital, Smart TV bisa jadi solusinya
Baca juga: BSI Palangka Raya targetkan migrasi nasabah selesai Agustus
Baca juga: 2.500 nasabah BSI telah migrasi rekening
Imigrasi tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, kata ata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Teodorus Simarmata melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
"Jadi, diperlukan dukungan dari instansi dan perangkat daerah dalam suatu wadah yaitu tim pengawasan orang asing (Timpora)," tambahnya.
Pernyataan itu diungkapkan dia, saat acara Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat Kabupaten Kapuas yang di gelar di salah satu hotel di kabupaten setempat dihadiri unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan kejaksaan negeri setempat.
Teo mengatakan, Rapat Tim PORA bertujuan menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara atas keberadaan dan kegiatan orang asing, Khususnya di Wilayah Kabupaten Kapuas yang merupakan Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Dia menambahkan, sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, maka melalui kegiatan Rapat TIM PORA dapat melakukan pemetaan dan koordinasi dengan anggota Timpora.
"Terutama terkait kerawanan yang dapat ditimbulkan oleh orang asing menjelang Pemilu 2024," katanya..
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Kapuas, Marlina Kasyfiatie, mengatakan keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
"Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah khususnya di Kabupaten Kapuas sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan," katanya.
Dia mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kapuas sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing harus lakukan secara bersama-sama.
"Semoga tim ini juga terus dapat menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing, maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah," katanya.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya, M Syukran pada rapat tersebut memaparkan materi kepada para peserta rapat terkait aspek-aspek penting dalam pengawasan Keimigrasian, khususnya terkait pemeriksaan dokumen dan kegiatan orang asing.
"Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi apabila ada orang asing yang menginap, selain itu apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan alamat juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi," katanya.
Baca juga: Berikut 8 daerah siap awali migrasi TV digital
Dia mengatakan, dalam melaksanakan tugas, Timpora dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi anggota.
Sebagai wujud dari pelaksanaan salah satu fungsi keimigrasian yaitu penegakan hukum, Kantor Imigrasi Maumere berkomitmen melakukan pengawasan terhadap orang asing.
WNA yang tidak sesuai prosedur akan dilakukan penindakan sesuai pelanggaran yang ditemukan Timpora. Jika WNA melakukan pelanggaran keimigrasian maka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Baca juga: Hadapi migrasi TV digital, Smart TV bisa jadi solusinya
Baca juga: BSI Palangka Raya targetkan migrasi nasabah selesai Agustus
Baca juga: 2.500 nasabah BSI telah migrasi rekening