Pemkab Barut minta semua pihak ikut mengendalikan perubahan iklim

id kampung iklim barito utara,proklim,sosialisasi,dinas lingkungan hidup,barito utara,kalteng

Pemkab Barut minta semua pihak ikut mengendalikan perubahan iklim

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara Inriaty Karawaheni foto bersama peserta sosialisasi Program Kampung Iklim (Proklim) Muara Teweh, Rabu (6/12/2023). ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meminta dalam upaya Program Kampung Iklim (Proklim) di daerah ini dari paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa untuk berperan aktif ikut mengendalikan perubahan iklim dan melestarikan lingkungan hidup.

"Selain itu mendorong terdaftarnya lokasi yang ada pada Kabupaten Barito Utara sebagai lokasi kampung iklim melalui Sistem Registrasi Nasional (SRN) perubahan iklim,” kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat Inriaty Karawaheni di Muara Teweh, Rabu.

Permintaan itu disampaikan pada sosialisasi Proklim yang diikuti pihak terkait diantaranya Balai Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Wilayah Kalimantan, kepala perangkat daerah, camat pada sembilan kecamatan, perusahaan dan sejumlah kepala desa.

Menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup yang mengemban tugas dalam pelaksana pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup, tentunya tidak lepas dari keterlibatan berbagai pihak, baik dari pemerintah pusat, riset atau akademisi.

Serta lembaga-lembaga konservasi, dan komunitas masyarakat, peran serta OPD terkait, perusahaan yang di Kabupaten Barito Utara, hingga para camat, kepala desa, seluruh lapisan masyarakat.

"Kami minta semua pihak terkait untuk terlibat aktif membantu menyukseskan program kampung iklim ini ke depannya dan memanfaatkan forum ini secara optimal," katanya.

Pemerintah daerah, katanya, mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dalam melakukan sosialisasi program kampung iklim untuk Kabupaten Barito Utara. 

Dia mengatakan, semangat pengendalian perubahan iklim tertuang di dalam UUD Negara Republik, Pasal 28 H ayat (1) setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, semangat pengendalian perubahan iklim.

Selain ini juga, kata dia, tertuang dalam penyampaian komitmen pemerintah pada acara pembukaan Climate Adaptation Summit 2021 tanggal 25 Januari 2021. 

"Melalui statemen Presiden RI bahwa seluruh potensi masyarakat harus digerakkan Indonesia melibatkan masyarakat untuk mengendalikan perubahan iklim melalui Program Kampung Iklim yang mencakup dua puluh ribu desa pada 2024," tegas Muhlis.