Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Kalimantan Tengah meraih penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023) kategori zona hijau kualitas tinggi dengan nilai 79,55.
Penghargaan yang berhasil diraih Pemkab Lamandau ini diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia, yakni lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Penghargaan yang berhasil diraih Pemkab Lamandau ini diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia, yakni lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani menerima piagam penghargaan tersebut di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (4/1/2024).
Capaian tersebut berdasarkan hasil survey ombudsman RI dan sesuai dengan SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 tahun 2023 tentang hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.
"Puji syukur Pemkab Lamandau dapat menerima penghargaan ini, ini semua berkat kerja keras kita semua dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat," kata Pj Bupati.
Pj Bupati berharap penghargaan ini bisa menjadi pemacu semangat semua pemangku kepentingan terkait untuk dapat meningkatkan pelayanan publik di Bumi Bahaum Bakuba.
"Kami terus berupaya memberikan yang terbaik untuk daerah maupun masyarakat di Lamandau," ucapnya.
"Kami terus berupaya memberikan yang terbaik untuk daerah maupun masyarakat di Lamandau," ucapnya.