Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengingatkan para guru di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan disdik setempat dilarang terlibat politik praktis pada Pemilu 2024.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan di Palangka Raya, mengatakan apabila ada guru yang terlibat politik praktis tentunya bisa diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kota setempat.
"Sudah jelas peraturannya yakni ASN dilarang berpolitik praktis, jadi apa bila ada yang melanggar pasti akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang sudah ada," kata Vico kepada wartawan.
Dia menuturkan, sampai saat ini indikasi adanya tenaga pendidik yang terlibat politik praktis di tahun ini memang belum ada laporan. Namun pihaknya jika ada laporan terkait hal tersebut, tentunya pihaknya tidak akan tinggal diam.
Disdik akan melakukan klarifikasi apabila ada laporan terkait oknum guru yang terlibat politik, setelah ada bukti dan sebagainya tentunya Inspektorat Kota Palangka Raya lah nantinya yang akan memeriksa lebih lanjutnya dan pemberian sanksinya.
"Saya harap hal ini tidak terjadi di daerah kita. Saya terus mengingatkan dan mewanti-wanti kepada tenaga pendidik ini agar tidak melakukan kesalahan tersebut," ucapnya.
Orang nomor dua di lingkup Disdik Kota Palangka Raya itu juga menegaskan, bahwa instansinya jauh-jauh hari juga sudah mensosialisasikan terkait larangan tersebut.
Kemudian agar tidak terjadi pelanggaran, setiap kepala sekolah (Kepsek) di setiap sekolah juga selalu mengingatkan terkait hal tersebut, sehingga persoalan itu tidak terjadi.
"Semoga sampai hari H pada 14 Februari 2024 nanti, tidak ada tenaga pendidik kita yang tersandung perkara tersebut," demikian Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya tersebut.