Bawaslu Palangka Raya sita ratusan APK melanggar aturan

id Bawaslu Kota Palangka Raya ,Kalteng ,Palangka Raya,endrawati ,APK

Bawaslu Palangka Raya sita ratusan APK melanggar aturan

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyita ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan atau dipasang tidak sesuai pada tempatnya seperti di fasilitas pemerintah, rumah ibadah hingga fasilitas pendidikan.

Ketua Bawaslu Kota Endrawati di Palangka Raya, Kamis, mengatakan jumlah APK yang sudah diterbitkan sebanyak 128 dan APK tersebut tentunya kini berada di kantor Bawaslu setempat dan nantinya akan dimusnahkan.

"Jumlahnya ada ratusan dan saat ini kami terus mendata di lokasi APK yang dipasang di luar titik dan perintahkan. Panwascam juga mendata secara keseluruhan APK yang terpasang, baik yang sudah di tempat ditentukan maupun tidak. Kami  imbau jajaran Bawaslu di kecamatan untuk mendata APK tersebut," kata Endrawati.

Dia menekankan, seharusnya dalam setiap pemilu itu sudah jelas dan para calon legislatif (caleg) maupun tim harusnya sudah mengetahui terkait aturan yang diberlakukan. Namun terkadang ada caleg atau tim yang menyuruh orang lain memasang di sembarang, maka dari itu banyak pelanggaran akhirnya.

"Padahal sudah jelas di tempat-tempat mana yang sudah ditentukan. Tetapi tetap saja ada pelanggaran peletakan lokasi APK. Makanya saya menekan kenali dan pilih caleg yang benar-benar mengerti memahami aspirasi masyarakat Kota Palangka Raya," ucapnya.

Endrawati mengungkapkan, jangan sampai masyarakat mudah terpengaruh dan bujuk rayu, jangan menggadaikan integritas hanya dibayar Rp100.000-Rp200.000, hal itu lima tahun tidak bisa menyampaikan aspirasi lantaran sudah dibayar, jangan sampai integritas tergadai.

"Kalau sudah dibayar tidak bisa protes dan menyampaikan keluhan kepada anggota yang terpilih nantinya," bebernya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menghindari politik uang dan jangan terima uang, karena uang politik adalah uang haram.

"Jangan sampai digunakan dan konsumsi, masyarakat harus lebih cerdas pilih caleg betul-betul bagus profil dan rekam jejaknya dan harus membawa aspirasi masyarakat untuk memajukan daerah. Mengajak masyarakat untuk cerdas dalam memilih calon anggota legislatif jangan sampai terbuai bujuk rayu dan menerima uang politik," demikian Endrawati.