Legislator Palangka Raya minta masyarakat waspada jukir liar saat Ramadhan

id DPRD Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tantawi Jauhari, Kalteng

Legislator Palangka Raya minta masyarakat waspada jukir liar saat Ramadhan

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari. ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tantawi Jauhari mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh warga di daerah setempat, agar waspada terhadap kemunculan juru parkir liar saat bulan Ramadhan.

"Biasanya juru parkir liar ini muncul di tempat-tempat pedagang takjil yang ramai pembeli dan menerapkan tarif parkir di atas ketentuan. Ini harus diwaspadai oleh warga Kota Palangka Raya," katanya, Jumat.

Untuk itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya ini pun kembali meminta kepada warga Kota Palangka Raya, agar membayar tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia mengungkapkan bahwa tarif parkir resmi untuk kendaraan roda empat seharusnya sebesar Rp3.000 dan roda dua Rp2.000, namun, di beberapa titik, ada oknum yang meminta tarif lebih tinggi hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

"Salah satu wilayah yang sering menjadi pusat aktivitas saat Ramadan adalah kawasan Jalan Yos Sudarso. Wilayah ini masuk dalam kawasan kota dan sering menjadi titik keramaian, terutama di depan TVRI," ucapnya.

Tantawi juga mengingatkan agar masyarakat tetap membayar sesuai tarif yang telah ditentukan serta jika ada juru parkir yang meminta lebih dari tarif resmi, pemilik kendaraan berhak untuk menolak. Terpenting lagi, warga harapannya dapat segera melaporkan oknum juru parkir tersebut ke Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya untuk ditertibkan.

"Kalau diminta lebih dengan cara dirayu, itu lain soal. Tapi kalau dipaksa, itu sudah berbeda dan bisa dikategorikan sebagai pemaksaan," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta realisasi secara bertahap hasil musrenbang

Politisi dari partai Gerindra ini juga menekankan, praktik pemaksaan dalam penarikan tarif parkir tidak dapat dibenarkan, serta meminta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momen Ramadhan untuk menarik keuntungan secara tidak wajar dari tarif parkir.

"Pengawasan ketat harus dilakukan agar dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan kota," demikian Tantawi.

Baca juga: DPRD Palangka Raya usul ujian di sekolah menggunakan kertas

Baca juga: Pelantikan Wali Kota Palangka Raya dilaksanakan di Jakarta

Baca juga: DPRD dorong pembinaan dan diskusi, carikan solusi permasalahan balap liar