Kesbangpol Kalteng: Optimalisasi P4GN memerlukan penguatan kegiatan edukasi

id pemprov kalteng, kesbangpol kalteng, perda p4gn kalteng, pemberantasan narkoba, narkotika, kalteng, kalimantan tengah

Kesbangpol Kalteng: Optimalisasi P4GN memerlukan penguatan kegiatan edukasi

Kaban Kesbangpol Kalteng, Katma F. Dirun (kiri). (ANTARA/HO-Pemprov Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya mengoptimalkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) salah satunya melalui penerbitan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng Katma F. Dirun di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, dengan diterbitkannya Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN, menjadi upaya untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba agar dapat terlaksana secara sistematis, terstruktur, efektif maupun efisien. 
 
"Dengan adanya Perda ini juga dapat menjadi bahan rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program P4GN," ujarnya.
 
Untuk itu dia menyampaikan, agar masing-masing pemerintah kabupaten/kota juga dapat menerbitkan regulasi-regulasi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah masing-masing.
 
Katma menyampaikan, pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui ragam program pencegahan yang melibatkan pendidikan, sosialisasi, maupun advokasi.
 
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika," tambahnya.
 
Menurutnya juga diperlukan penguatan dalam pemberian edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika dan pentingnya hidup sehat tanpa ketergantungan zat tersebut.
 
Di sisi lain dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilakukan dengan menguatkan penegakan hukum, yakni menindak tegas para pelaku.
 
"Termasuk menggalakkan kerja sama lintas sektor dan lintas lembaga sebagai upaya pemberantasan narkotika untuk memutus mata rantai peredaran gelapnya," paparnya.

Baca juga: Kalteng perkuat kesiapan sebagai penyangga pangan IKN
 
Lebih lanjut dia mengatakan untuk penanganan prekursor narkotika bisa dilakukan dengan mengawasi dan mengendalikan penyalahgunaan, serta peredaran prekursor narkotika yang digunakan dalam produksi narkotika.
 
Selanjutnya memperketat pengawasan terhadap peredaran prekursor narkotika untuk mencegahnya digunakan dalam kegiatan ilegal.
 
Melalui pencegahan, pemberantasan, dan penanganan prekursor narkotika, diharapkan dapat menanggulangi masalah narkotika secara komprehensif serta melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
 
"Adopsi kebijakan dan regulasi yang kuat dalam hal ini menjadi langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut," jelasnya.