Jam pelajaran sekolah di Kotim dikurangi 10 menit selama Ramadhan

id pemkab kotim, sekolah kotim, ramadhan, sampit, kotim, kotawaringin timur

Jam pelajaran sekolah di Kotim dikurangi 10 menit selama Ramadhan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah. (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) -

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memberlakukan peraturan khusus tentang kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan, yakni pengurangan selama 10 menit untuk setiap jam pelajaran.
“Peraturan tersebut berlaku untuk jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangan Disdik Kotim,” kata Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah di Sampit, Selasa.
Ia menyampaikan, selama Ramadhan 1445 Hijriah pihaknya melakukan beberapa penyesuaian kegiatan pembelajaran yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Disdik Kotim nomor 420/1125/SET/2024.
SE tersebut ditujukan kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas jenjang SD, SMP, dan penilik PAUD PNF, kepala TK, kepala SD, dan kepala SMP se-Kotim.
Beberapa hal yang diatur dalam SE tersebut antara lain, libur khusus puasa (LKP) awal ramadhan dimulai pada 11 sampai 16 Maret 2024 dan libur cuti bersama pada 8 sampai 15 April 2024.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar pada 18 Maret sampai 6 April 2024 dengan sejumlah pengaturan, di antaranya jam pelajaran dimulai pukul 07:00 wib.
Meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter maupun projek penguatan profil pelajar Pancasila.
“Selama Ramadhan kegiatan yang memerlukan banyak tenaga dikurangi untuk menghormati saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa,” tambahnya.

Baca juga: Lapas Sampit berikan penghargaan bagi pegawai terbaik

Aturan berikutnya, setiap jam pelajaran dikurangi sebanyak 10 menit. Keputusan pengurangan jam pelajaran itu diharap memberi situasi kondusif bagi siswa dalam menjalankan ibadah puasa.
Kemudian, bagi satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Disdik melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing.

Baca juga: Banjir di Hanjalipan tak kunjung surut, BPBD Kotim lakukan asesmen ulang

Baca juga: Disdik Kotim perkuat kompetensi kepsek dan guru TK

Baca juga: BKPSDM Kotim buktikan tegas terapkan disiplin pegawai