Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan akan bertindak tegas dalam penerapan disiplin pegawai sesuai peraturan yang berlaku.
“Ketentuan terkait disiplin pegawai ini telah diatur dengan ketat dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 94 tahun 2021. Kalau melanggar tentu akan ada sanksi,” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Senin.
Ia membeberkan, pada tahun 2022 pihaknya mencopot atau memberhentikan seorang aparatur sipil negara (ASN) tenaga guru, lantaran yang bersangkutan melanggar disiplin pegawai dengan bolos kerja.
Pemberhentian tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin pegawai yang diterapkan BKPSDM Kotim dengan harapan dapat menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya agar menaati peraturan yang berlaku.
“PNS tersebut terpaksa dijatuhkan sanksi karena tidak dapat menaati ketentuan hari kerja dan dinilai sudah cukup untuk mendapat sanksi berat. Tapi, kami berharap hal ini tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil mengatur terkait kewajiban pegawai, salah satunya masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Disebutkan, bahwa setiap PNS memiliki target minimal jam kerja 112,5 jam per bulan. Pemenuhan jam kerja ini juga berpengaruh pada tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Tanpa alasan yang tidak bisa dijelaskan setiap PNS wajib menaati jam dan hari kerja, jika tidak maka sesuai ketentuan akan ada sanksi.
Baca juga: Pengurus IPI Kotim diminta perkuat kolaborasi dengan Disdik
Sanksi atau hukuman bagi pelanggar disiplin pegawai ini terbagi 3, yakni sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis yang berdampak pada penilaian kinerja pegawai.
Lalu, sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama waktu tertentu sesuai dengan tingkat kesalahannya, mulai dari 6 bulan, 9 bulan, hingga 12 bulan.
Kemudian, sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Penjatuhan sanksi juga tidak bisa sembarangan, ada tahapan yang perlu dilalui. Mulai dari pemeriksaan dan penelusuran alasan dari pegawai tidak disiplin, pembinaan dari atasan langsung, jika telah dibina dan tetap melanggar maka baru dijatuhkan sanksi.
Akan tetapi, menurut Kamaruddin sanksi bagi pegawai, terutama pemberhentian, merupakan pilihan terakhir yang hendaknya dihindari. Karena sebenarnya Kotim masih kekurangan pegawai, sedangkan kuota penerimaan CPNS maupun PPPK dari pusat setiap tahun sangat terbatas.
“Sebenarnya yang berminat banyak, tapi kuotanya terbatas. Makanya, kami berharap kepada pegawai bisa mensyukuri posisi yang sudah mereka dapatkan. Minimal dengan menaati ketentuan dan secara sungguh-sungguh berusaha meningkatkan kinerja,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: BKPSDM Kotim: TPP bukan hak, melainkan apresiasi bagi pegawai
Baca juga: Pemkab Kotim tetapkan status tanggap darurat banjir
Baca juga: Pemkab Kotim kaji rencana pembangunan tempat penampungan jompo
Berita Terkait
PD Muhammadiyah Barut:Penggagalan Perubahan APBD 2024 cenderung bermuatan politis
Kamis, 10 Oktober 2024 16:13 Wib
Rudini-Paisal siap pastikan penyaluran beasiswa tepat sasaran
Kamis, 10 Oktober 2024 14:42 Wib
KemenPANRB menetapkan Kalteng sebagai Hub JIPP 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 14:32 Wib
Kalteng ikuti Trade Expo Indonesia memperluas akses pasar mancanegara
Kamis, 10 Oktober 2024 14:25 Wib
Keluarga Vadel laporkan Nikita Mirzani karena postingan di medsos
Kamis, 10 Oktober 2024 11:06 Wib
Presiden Jokowi ajak pegawai hingga wartawan foto bersama jelang purnatugas
Kamis, 10 Oktober 2024 10:56 Wib
Sandra Dewi disebut pernah transfer Rp10 miliar ke istri dirut smelter swasta
Kamis, 10 Oktober 2024 10:46 Wib
Willy-Habib siap pacu pembangunan infrastruktur di Lamandau
Kamis, 10 Oktober 2024 10:08 Wib