Sampit (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Kamaruddin Makkalepu menyebut tambahan penghasilan pegawai (TPP) bukan merupakan hak, melainkan apresiasi bagi pegawai.
“TPP sebenarnya bukan hak, melainkan bentuk penghargaan atau apresiasi bagi pegawai yang telah melaksanakan tugas dengan baik sesuai jam kerja dan kinerja,” ucapnya di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan agar para pegawai dapat memahami bahwa TPP berbeda dengan gaji yang menjadi kewajiban pemerintah dan hak bagi pegawai yang harus ditunaikan setiap awal bulan. Sedangkan, TPP merupakan penghargaan yang perlu dikejar dan baru diberikan setelah upaya yang dilakukan oleh pegawai.
Upaya yang dimaksud adalah dengan menaati peraturan disiplin dan menunjukkan kinerja terbaik. Apabila, tingkat disiplin dan kinerja pegawai tidak memenuhi target yang ditetapkan, maka otomatis jumlah TPP yang diterima akan berkurang bahkan nihil.
“Misalnya, kalau tingkat kehadirannya tidak memenuhi jam kerja minimal, maka dia tidak menerima TPP, yang bersangkutan tidak bisa mengajukan tuntutan,” jelasnya.
Kendati demikian, Pemkab Kotim melalui BKPSDM senantiasa membantu para ASN untuk memenuhi standar penilaian disiplin dan kinerja agar dapat meraih TPP. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi peraturan perundangan-undangan bidang kepegawaian.
Bertempat di aula Balai Diklat BKPSDM Kotim, sosialisasi kali ini membahas terkait peraturan bupati (Perbup) Kotim nomor 3 tahun 2024 perubahan Perbup Kotim nomor 1 tahun 2023 tentang hari kerja, jam kerja, dan apel pegawai. Sekaligus, sosialisasi perubahan jam kerja ASN sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 tahun 2023.
Dilanjutkan dengan sosialisasi Perbup Kotim Nomor 4 tahun 2024 tentang TPP Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim.
Baca juga: Pemkab Kotim tetapkan status tanggap darurat banjir
“Dalam sosialisasi ini kami juga menjelaskan terkait perekaman kehadiran yang berkaitan dengan disiplin pegawai, jadi pegawai ASN diwajibkan melakukan perekaman setiap hari ketika datang dan pulang bekerja,” kata Kamaruddin.
Ia menyampaikan perekaman kehadiran menggunakan aplikasi berbasis android bernama I-Personal sudah diterapkan sejak lama. Perekaman kehadiran ini berdasarkan titik koordinat kantor atau tempat tugas dari masing-masing pegawai dengan jangkauan terbatas yang terkoneksi dengan server BKPSDM.
Namun, adanya PP nomor 21 tahun 2023 dan instruksi Bupati Kotim Halikinnor agar perekaman kehadiran pegawai dipermudah, khususnya bagi pegawai yang berada di kawasan sulit sinyal internet, maka dilakukan pembaharuan aplikasi.
Kini, perekaman kehadiran atau absensi ini bisa dilakukan secara online maupun offline, nantinya tanggal dan waktu absensi akan terekam dalam aplikasi tersebut. Kemudian, ASN terkait bisa mengunggah absensi itu dua atau satu kali dalam sebulan, paling lambat tanggal 5 setiap bulan agar data absensi bisa diolah oleh BKPSDM, termasuk untuk penilaian TPP.
“Kami menggelar sosialisasi ini untuk memberikan panduan untuk mengoperasikan aplikasi I-Personal ini, karena kami juga ingin agar para ASN mendapat TPP dengan maksimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Kotim Rusmiati yang membuka kegiatan sosialisasi tersebut berpesan, agar para peserta dapat menjalankan dengan baik Perbup yang disampaikan sebagai pedoman disiplin bagi pegawai dalam melaksanakan tugas.
“Kami mengingatkan bahwa disiplin ASN dalam menaati jam dan hari kerja adalah salah satu variabel yang menentukan besaran TPP, hanya ASN yang taat yang berhak mendapat TPP,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian TPP diharapkan dapat menjadi motivasi dan meningkatkan disiplin, kinerja, dan kesejahteraan pegawai ASN. Ia juga mengajak agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim bisa menjaga norma dan aturan berlaku demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelayanan terhadap masyarakat.
Baca juga: Pemkab Kotim kaji rencana pembangunan tempat penampungan jompo
Baca juga: BMKG Kotim memprakirakan hujan lebat selama beberapa hari
Baca juga: Pemkab Kotim salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir
Berita Terkait
Banjir tidak halangi pemungutan suara di Kotim
Rabu, 27 November 2024 18:36 Wib
Warga binaan Sampit senang tetap bisa salurkan hak pilih
Rabu, 27 November 2024 18:14 Wib
Kotim jadi incaran pengusaha kuliner nasional
Rabu, 27 November 2024 17:34 Wib
Kompak serukan Kotim harus tetap kondusif
Rabu, 27 November 2024 14:54 Wib
Pemkab Kotim siap bangun gudang logistik KPU
Selasa, 26 November 2024 22:04 Wib
Bawaslu Kotim ingatkan pembangunan TPS harus ramah disabilitas
Selasa, 26 November 2024 21:40 Wib
KPU Kotim musnahkan 103 surat suara lebih kirim dan rusak
Selasa, 26 November 2024 21:17 Wib
Pendapatan Negara dari dividen BUMN capai Rp85,5 triliun, 2025 ditarget Rp90 triliun
Selasa, 26 November 2024 9:50 Wib