Menteri ATR/BPN serahkan 300 sertifikat gratis

id Menteri ATR/BPN ,AHY,Kalteng,sertifikat gratis,Kendari,Menteri ATR/BPN serahkan 300 sertifikat gratis

Menteri ATR/BPN serahkan 300 sertifikat gratis

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat menyerahkan sertifikat gratis secara simbolis kepada 300 masyarakat di laksanakan di Rumah Jabat Gubernur Sultra di Kendari, Jumat malam. (Antara/Andry Denisah)

Kendari (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis di Aula Merah Putih Rumah jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat (26/4) malam.

“Tadi ada penyerahan 50 sertifikat dari PTSL, 15 dari redistribusi, 38 dari wakaf/Rumah Ibadah, 157 aset Pemkab serta 50 dari konsolidasi tanah,” kata Agus Harimurti Yudhoyono saat diwawancarai usai penyerahan sertifikat.

Ia mengaku sebagai Menteri yang baru diangkat oleh Presiden Joko Widodo berkomitmen bahwa Kementerian ATR/BPN harus selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat maka dari itu tak heran jadwal padat menanti.

“Jadi kurang lebih dua bulan setelah dilantik sehingga saya berkomitmen untuk terus bekerja,” katanya.

Menurutnya, meskipun dilanda jadwal yang padat ia tetap optimistis karena mengetahui di berbagai daerah terjadi sinergi kolaborasi atau trikolaka jajaran ATR/BPN dengan para pemangku kebijakan.

Ia menambahkan, saat berbicara masalah pertanahan bukan hanya berbicara masalah ekonomi dan keadilan saja melainkan ada masalah yang paling hakiki karena merupakan kodrat kita sebagai manusia yang tidak ingin ada siapapun diperlakukan tidak adil di negerinya sendiri.

“Urusan pertanahan tidak melihat status ekonomi dan sosial siapapun yang memiliki aduan sengketa tanah kami selalu siap melakukan penyelesaian,” tambahnya.

Menteri AHY di Kota Kendari, Bumi Anoa Sulawesi Tenggara juga menyerahkan sertifikat tanah secara door to door di Desa Opaasi Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan.

Sebelumnya AHY melakukan konferensi pers di Mapolda Sultra terkait pengungkapan dan penindakan atas dua kasus mafia tanah di kota Kendari.

Dua kasus mafia tanah yang telah diungkap yakni untuk lahan seluas 44,9 Ha dengan kerugian negara mencapai Rp337 miliar.