Mendag : Permendag 8/2024 tak bisa direvisi kembali

id Zulkifli Hasan,Menteri Perdagangan,Permendag 8/2024

Mendag : Permendag 8/2024 tak bisa direvisi kembali

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai menghadiri pemberian sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024tidak bisa direvisi kembali.

Hal ini disampaikan Zulkifli merespons keluhan sejumlah pengusaha yang menyebut bahwa Permendag 8/2024 yang meniadakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dapat mengganggu daya saing industri nasional.

"Enggak (revisi), terlambat kalau ngeluhnya sekarang, (kenapa) enggak kemarin-kemarin ya," kata Zulkifli di Jakarta, Selasa.

Zulkifli menjelaskan, Permendag 8/2024 merupakan perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Zulkifli sebut PAN tidak dukung Anies karena Koalisi Indonesia Maju

Kebijakan ini dihadirkan untuk mengendalikan masuknya barang-barang impor dengan bebas ke Indonesia.

Namun demikian, saat mengimplementasikan peraturan tersebut mendapat banyak kendala, salah satunya adalah menumpuknya kontainer barang-barang impor yang tidak bisa keluar lantaran membutuhkan rekomendasi Pertek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

"Semangat kita kan agar impor dikendalikan pemerintah melalui lartas (larangan dan pembatasan impor), tetapi dalam implementasinya enggak mudah," ujar Zulkifli.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel) menyebut Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permenperin 6/2024 membawa harapan baru bagi keberlangsungan sektor tersebut ke depannya.

Baca juga: Harga MinyaKita naik Rp1.000

"Karena Permenperin tersebut memberikan harapan baru bagi sektor industri kabel serat optik," ujar Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5).

Menurut dia, regulasi Kementerian Perindustrian yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 sudah cukup baik untuk memberikan jaminan keamanan pasar domestik dari serbuan produk impor, karena menerapkan larangan dan pembatasan (lartas).

Sehingga ia menilai, regulasi terbaru yakni Permendag 8/2024 yang meniadakan Pertek dikhawatirkan bisa membuat pabrik kabel serat optik dalam negeri tutup beroperasi dan gulung tikar.

Baca juga: Mendag Zulkifli sebut impor bahan tepung terigu dikembalikan pada aturan lama

Selain itu, Kementerian Perindustrian menyebut industri tekstil dan produk tekstil (TPT) khawatir terhadap dominasi barang impor akibat relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) di regulasi Permendag 8/2024 yang tak lagi memberlakukan pertimbangan teknis (Pertek).

Saat ini performa industri TPT berada pada level ekspansif, dan menunjukkan pertumbuhan positif. Hal itu dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa subsektor industri tekstil dan pakaian jadi meningkat sebesar 2,64 persen (year on year/yoy) pada triwulan I – 2024.

Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34 persen (yoy) untuk produk tekstil, dan 3,08 persen (yoy) untuk pakaian jadi.

Baca juga: Zulhas tegaskan terkait tudingan Prabowo miliki 340.000 hektare lahan di Indonesia

Baca juga: Mendag Zulkifli sebut impor bahan tepung terigu dikembalikan pada aturan lama

Baca juga: Mendag: Harga beras dan bawang merah mulai normal