Polda Kalteng: Kolaborasi masyarakat bantu perangi kejahatan narkoba

id Polda Kalteng,Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji ,Narkoba,Tindak Tegas Kejahatan Narkoba

Polda Kalteng: Kolaborasi masyarakat bantu perangi kejahatan narkoba

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol, Erlan Munaji. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan tengah (Polda Kalteng) mengatakan untuk memerangi kejahatan narkoba jenis apapun di wilayah hukumnya, tentunya harus berkolaborasi dengan masyarakat.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwasanya kepolisian bisa membongkar kejahatan narkotika di wilayah hukumnya tentunya berkat adanya laporan dari masyarakat, sehingga praktik-praktik kejahatan narkoba dapat dilumpuhkan.

"Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti sekali, sehingga pelaku kejahatan narkoba bisa kita tangkap karena perbuatan mereka itu dapat merusak generasi bangsa," kata Erlan Munaji.

Dia menuturkan, memang luas Provinsi Kalteng yakni dua kali dari Pulau Jawa membuat para personel di seluruh daerah benar-benar sulit untuk mengawasi peredaran barang haram tersebut.

Namun, dengan keterbatasan personel di Polda Kalteng dan Polres jajaran tentunya tidak membuat ciut nyali personel untuk memerangi kejahatan narkoba yang memasuki daerah perusahaan dan pedesaan yang ada di wilayah setempat.

"Dalam penindakan tentunya kami tidak mau tinggal diam, pelaku kejahatan narkoba yang sudah ditangkap juga dikenakan pasal yang cukup tinggi agar mereka jera. Rata-rata hukuman pemilik narkoba di atas lima tahun," bebernya.

Baca juga: Rampas truk gabah warga, polisi ringkus WNA asal Inggris

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, penindakan terkait kejahatan narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng tidak pernah pandang bulu dalam memberantas persoalan itu.

Bahkan, belum lama ini Ditres Narkoba Polda Kalteng ada menindak satu oknum yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kalteng ditangkap karena diduga kuat memiliki narkoba jenis sabu seberat 81,50 gram.

"Terkait perkara tersebut sudah ditangani penyidik dan masih dilakukan pengembangan. Kemudian Polda Kalteng tidak memberi kelonggaran terhadap personelnya apabila ada yang terlibat dalam kejahatan narkoba dalam bentuk apapun," bebernya.

Erlan Munaji juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada melihat pelaku kejahatan narkoba di lingkungannya agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat agar segera ditindak lanjuti.

"Untuk nama pelapor tentunya akan dilindungi agar yang bersangkutan tidak diganggu oleh oknum pelaku kejahatan lainnya," demikian Erlan Munaji.

Baca juga: 18 korban kebakaran gudang elpiji di Denpasar dirawat di 5 RS

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK

Baca juga: Jelang pilkada 2024, PDIP intens bangun komunikasi dengan semua parpol