“Pajak ini sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah kita, khususnya penyediaan fasilitas umum dan pelayanan publik,” kata Asisten II Setda Murung Raya Fery Hardi saat menyampaikan sambutan.
Dikatakannya tentu sangat penting dalam mengikuti sosialisasi ini, karena terkait dengan pemotongan pajak penghasilan pribadi, sehingga dapat mengetahui terkait PP Nomor 58 Tahun 2023.
Baca juga: Distransnaker Murung Raya kembali laksanakan pelatihan berbasis kompetensi
Baca juga: Perkuat peran di daerah, ICMI Murung Raya studi banding ke Yogyakarta
Baca juga: Dinsos Mura laksanakan aksi Gerbang Desamu di tiga desa
Baca juga: Legislator Mura ingatkan aset daerah harus tetap terjaga dengan baik