Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor membuat kebijakan baru terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP), khususnya tenaga pendidik, yang biasanya dilaksanakan setelah penilaian kinerja menjadi di awal.
“Terkait TPP kami buat kebijakan baru. Bisa saja TPP itu dibayarkan lebih dulu tapi kinerja tetap dituntut. Jangan nanti malah jadi malas atau tidak aktif bekerja,” kata Halikinnor di Sampit, Jumat.
TPP merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji atau upah maupun tunjangan jabatan. TPP diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah berdasarkan penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Pembayaran TPP biasanya dilaksanakan pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya, tergantung usulan surat perintah pembayaran (SPM) dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Namun berdasarkan pengalaman yang lalu ada beberapa OPD yang terlambat membayarkan TPP, baik karena syarat untuk mendapat rekomendasi pencairan TPP dari BKPSDM belum lengkap atau adanya OPD yang menggeser anggaran untuk program lain, sehingga tak sedikit pegawai yang mengeluh.
Oleh sebab itu, Halikinnor membuat kebijakan baru agar pembayaran TPP dilakukan di awal, sehingga tidak ada lagi keterlambatan. Akan tetapi, ia mengingatkan kepada para pegawai agar bersikap kooperatif dengan tetap mengoptimalkan kinerja.
“Kalau TPP dibayarkan di awal jangan malah malas-malasan. Ingat TPP itu bentuk penghargaan atas kinerja, kalau kinerjanya tidak baik maka TPP bisa dipotong bahkan hangus,” tegasnya.
Sehubungan dengan kebijakan ini, OPD terkait boleh mengajukan rekomendasi pencairan TPP di awal, adapun untuk persyaratan boleh menggunakan coretan terlebih dulu untuk bahan verifikasi BKPSDM.
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT Bumi Makmur Waskita gelar penanaman pohon dan edukasi lingkungan
Kendati demikian, penilaian kinerja dan disiplin pegawai tetap dilaksanakan. Apabila hasil penilaian tersebut rendah maka TPP bulan berikutnya yang dipotong.
Kebijakan baru ini rencananya mulai diterapkan pada Agustus 2024 dan masih bersifat uji coba. Setelah enam bulan pihaknya akan melakukan evaluasi. Jika dengan kebijakan ini penilaian kinerja pegawai menurun maka kemungkinan akan kembali ke aturan awal.
Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai. Ia mengaku siap bertanggung jawab jika hal tersebut tidak sejalan dengan peraturan menteri.
Dalam beberapa kesempatan Halikinnor menegaskan bahwa pembayaran gaji, insentif, hingga TPP harus menjadi prioritas. Bahkan ia lebih memilih menunda kegiatan fisik dibandingkan menunda pembayaran hak pegawai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah menyampaikan pembayaran TPP di awal memang bisa dilakukan, meski hasil penilaian kinerja belum lengkap.
“Contohnya, setiap Desember sebelum akhir tahun anggaran seluruhnya bisa dibayar meski tanpa berkas, tapi kalau pada Desember itu ada yang tidak masuk kerja atau jam kerjanya kurang maka pembayaran di Januari yang dikurangi,” jelasnya.
Sesuai instruksi bupati, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKPSDM terkait pembayaran TPP di awal. Karena yang menghitung nominal TPP dan memberikan rekomendasi untuk pencairan anggaran TPP adalah BKPSDM. Rekomendasi itu kemudian diserahkan ke BKAD untuk mendapat SPM.
Baca juga: Bupati Kotim terus jalankan bantuan kursi roda
Baca juga: Kotim laksanakan gerakan serentak untuk perbaiki data E-PPGBM
Baca juga: Bupati Kotim ingatkan kepala sekolah pahami betul aturan pengelolaan BOSP