Buntok (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah Deddy Winarwan meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat jangan terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"ASN wajib netral dan tidak boleh terlibat politik praktis dalam pelaksanaan pilkada," katanya usai menghadiri rapat paripurna DPRD di Buntok, Minggu.
Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Untuk itu, ia meminta kepada ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah ini harus netral dan jangan terlibat politik praktis dalam pelaksanaan pilkada.
"Kita meminta kepada ASN ataupun PPPK di daerah ini netral dan silakan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan pilkada nantinya untuk menyalurkan hak pilih sesuai dengan hati nuraninya masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Barsel sepakati Perda APBD-P 2024
Selain itu Deddy Winarwan juga meminta kepada seluruh ASN di daerah ini supaya menyosialisasikan terkait dengan pelaksanaan pilkada kepada seluruh masyarakat di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Menurut dia, itu perlu dilakukan agar seluruh masyarakat yang sudah memiliki hal pilih bisa menyalurkan hak pilih sesuai dengan hati nuraninya masing-masing pada saat pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
Deddy juga mengimbau kepada seluruh elemen yang ada di daerah ini agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara hingga ditetapkannya calon terpilih pemenang pilkada.
"Pilihan boleh beda, namun tetap menjaga kamtibmas selama tahapan, dan pelaksanaan pilkada," demikian pria yang sudah mendapat gelar doktor ilmu kebijakan publik di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 2012 lalu itu.
Baca juga: SMSI Barito Selatan laksanakan pelatihan jurnalistik di SMK-3 Buntok
Baca juga: Forkab diharap tingkatkan prestasi olahraga Barito Selatan
Baca juga: Pemkab Bartim sepakat pemasangan pilar batas wilayah dan ajukan revisi Permendagri 39/2018