KPU Bartim tunggu regulasi pendaftaran calon kepala daerah pasca putusan MK

id KPU Bartim tungguregulasi pendaftaran calon kepala daerah pasca putusan MK, kalteng, pilkada, bartim, Barito Timur, politik

KPU Bartim tunggu regulasi pendaftaran calon kepala daerah pasca putusan MK

KPU Bartim menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur yang digelar di Tamiang Layang, Jumat (23/8/2024). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah hingga saat ini masih menunggu kejelasan terkait regulasi pendaftaran calon kepala daerah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Timur 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hingga saat ini belum ada. Kita (KPU) masih menunggu kejelasannya dari KPU Republik Indonesia (RI) terkait hal tersebut,” kata Pelaksana Harian Ketua KPU Barito Timur Novan Budiono pada Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur yang digelar di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, pihaknya sangat berharap regulasi tersebut segera diterbitkan KPU RI, terutama setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Kami sangat berharap regulasi ini dapat segera diterbitkan. Apabila regulasi dari KPU RI berupa Peraturan KPU (PKPU) telah diterbitkan, KPU Kabupaten Barito Timur siap melaksanakannya dan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat umum serta partai politik yang terlibat dalam proses Pilkada tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Sosialisasikan e-katalog, Pemkab Bartim dukung penggunaan produk dalam negeri

Pilkada Barito Timur 2024 menjadi salah satu agenda penting di wilayah tersebut, dan kejelasan regulasi pendaftaran sangat dinantikan. Dalam tahapannya, KPU Bartim telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Bartim 2024 sebanyak 85.097 pemilih, yang terdiri dari 43.145 pemilih laki-laki dan 41.952 pemilih perempuan.

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah mengalami perbaikan serta penambahan yakni sebanyak 196 TPS, yang tersebar di 103 Desa di 10 Kecamatan se-Kabupaten Barito Timur.

Pada Kecamatan Dusun Timur sebanyak 44 TPS, Kecamatan Benua Lima 11 TPS, Kecamatan Patangkep Tutui sebanyak 14 TPS, Kecamatan Awang sebanyak 14 TPS dan Kecamatan Dusun Tengah sebanyak 36 TPS.

Pada Kecamatan Paju Epat  terdapat 13 TPS dan Kecamatan Pematang Karau sebanyak 23 TPS. Pada Kecamatan Paku terdapat 17 TPS, Kecamatan Raren Batuah sebanyak 14 TPS dan terakhir Karusen Janang sebanyak 10 TPS.

Anggota KPU Kabupaten Barito Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zarmiyeni menambahkan, untuk saat ini KPU Barito Timur masih melaksanakan sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Barito Timur memerlukan gudang Bulog sebagai penyangga IKN

Baca juga: Inspektorat Bartim dorong peningkatan kualitas penyusunan SAKIP 2024

Baca juga: Pj Bupati ajak masyarakat Bartim lebih aktif memajukan tradisi Nariuk