Buntok (ANTARA) - Ketua Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah Yangsi Hartini mengatakan pembahasan tata tertib dewan masa bakti 2024-2029 telah rampung dilaksanakan.
"Pembahasan tata tertib dewan tersebut sudah selesai pada hari ini," katanya di Buntok, Selasa.
Ia menerangkan, tim penyusun tata tertib DPRD dibentuk pada 23 Agustus 2024 dengan komposisi terdiri dari Ketua Yangsi Hartini, Wakil Ketua Irawansyah, dan Sekretaris Sekwan.
"Untuk anggota tim penyusun terdiri dari Idariani, Sudiarto, Nurul Hikmah, Lisawanto, Arbanu, Riri Fardani, Ahmad Rizky, dan Edy Saputra," jelasnya.
Dikatakannya, setelah terbentuknya komposisi tim penyusun tata tertib dewan tersebut, pihaknya langsung melaksanakan rapat mempelajari draf atau rancangan dan pembahasan dilanjutkan pada 26 Agustus 2024.
Ia menyampaikan, pembahasan berjalan lancar, sebab draf tatib ini sudah ada dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), sehingga hanya menyesuaikan dengan muatan lokal atau kondisi daerah.
"Draf tatib tersebut memang sudah baku dan kita hanya menyesuaikan muatan lokal yang disesuaikan dengan kondisi daerah," tambah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.
Baca juga: Ketua KPU Barsel akui tiga paslon ada rencana mendaftar Pilkada 2024
Dikatakannya, untuk pembahasan tata tertib dewan ini memang dipercepat, karena mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan, masing-masing anggota DPRD Barito Selatan yang merupakan wakil dari partai politik akan sibuk mengurus persiapan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.
"Dipercepatnya pembahasan tatib ini karena masing-masing anggota dewan mulai hari ini hingga 29 Agustus 2024 sedang mengurus pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati Dan Bakal Calon Wakil Bupati Barito Selatan yang akan maju di Pilkada 2024," terangnya.
Menurut dia, tatib yg sudah selesai dibahas ini selanjutnya dilaporkan ke Ketua Sementara DPRD guna diagendakan kembali untuk paparan dengan seluruh anggota dewan.
Kemudian kata dia, tata tertib yang sudah diparipurnakan nantinya difasilitasi di bidang hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah.
"Setelah itu kita menunggu pimpinan definitif DPRD Barito Selatan untuk membentuk alat kelengkapan dewan ( AKD) seperti komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK)," demikian Yangsi Hartini.
Baca juga: Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan
Baca juga: Pawai pembangunan di Barsel disambut antusias
Baca juga: Kejari Barsel musnahkan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap