Buntok (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Januari hingga Juni 2025, dan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala seksi pemulihan aset dan pengelola barang bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Rendy Bahar P di Buntok, kemarin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari lima perkara narkotika, 24 perkara tindak pidana penganiayaan, pencurian, penipuan, penggelapan, pencabulan dan pembunuhan.
"Ada juga barang bukti dari tujuh perkara tindak pidana transaksi elektronik serta perusakan lingkungan," tambah dia mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, DR Dino Kriesmiardi.
Dikatakan, untuk barang bukti perkara narkotika dengan berat awal 153,38 gram yang mana 140,670 gram telah dimusnahkan dalam proses penyelidikan di polres, sehingga total yang dimusnahkan pada hari ini sebesar 12,71 gram sesuai dengan barang bukti yang digunakan dalam persidangan. Di mana barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara bubuk kristal narkotika jenis sabu-sabu dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian diblender dan setelah itu dibuang,.
Sementara untuk barang bukti dari 24 perkara tindak pidana penganiayaan, pencurian, penipuan, penggelapan, pencabulan dan pembunuhan serta dari tujuh perkara tindak pidana transaksi elektronik,dan perusakan lingkungan itu jenisnya bervariasi.
Baca juga: 25 anggota DPRD Barito Selatan periode 2024-2029 dilantik
Adapun jenis barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, handphone, tas dan surat-surat, dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong serta dihancurkan menggunakan palu, agar tidak dapat dipergunakan lagi.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin dilaksanakan dalam setiap tahunnya dan dalam setahun dilaksanakan sebanyak dua kali pemusnahan barang bukti," demikian Rendy.
Kasi intel Kejari Barsel Antoni Kusumo menambahkan, untuk kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, ketua pengadilan Negeri Buntok, Kepala rumah tahanan (Rutan) dan perwakilan dari Dinas Kesehatan, serta dari Sat Narkoba Polres Barito Selatan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap," singkat Antoni.
Baca juga: Penjabat Bupati Barsel terima penghargaan UHC Award 2024 dari Wakil Presiden
Baca juga: Penjabat Bupati Barsel minta ASN jangan terlibat politik praktis
Baca juga: Pemkab Bartim sepakat pemasangan pilar batas wilayah dan ajukan revisi Permendagri 39/2018