Penjabat Bupati Barsel terima penghargaan UHC Award 2024 dari Wakil Presiden
Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mendapatkan penghargaan kategori madya pada Universal Health Coverage (UHC) Award 2024 dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.
Penjabat Bupati Barito Selatan DR Deddy Winarwan menegaskan bawah penghargaan itu merupakan bentuk penghargaan Pemerintah Pusat dan BPJS Kesehatan, atas komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung JKN yang merupakan program prioritas pemerintah pusat.
"Alhamdulillah kita mendapatkan penghargaan dan penghargaan ini diserahkan wakil presiden dalam kegiatan yang berlangsung di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Kamis (8/8) lalu," katanya dalam press release diterima di Buntok, Senin malam.
Dikatakannya, penghargaan ini didapatkan tersebut karena prestasi atas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Barito Selatan yang mencapai lebih dari 98, 32 persen dari 135.024 jiwa penduduk kabupaten ini.
Pada kesempatan itu, Deddy Winarwan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan BPJS kesehatan yang telah memberikan penghargaan tersebut. Drinya juga juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan elemen terkait yang ada di Kabupaten Barito Selatan yang telah berpartisipasi dalam program JKN, sehingga mendapatkan penghargaan ini dengan cakupan kepesertaan mencapai 98,32 persen.
"Kami akan tetap berkomitmen menyelesaikan sisa sebesar 1, 68 persen, sehingga cakupan wilayah meningkat menjadi 100 persen lebih UHC," tegasnya.
Menurut Pj Bupati Barsel itu, penghargaan yang telah diraih ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam mendukung program JKN dalam peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Untuk itu, dirinya berharap kepada masyarakat Kabupaten Barito Selatan yang merasa sakit dapat berobat ke puskesmas dan ke rumah sakit dengan membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Barito Selatan guna mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Baca juga: Penjabat Bupati Barsel minta ASN jangan terlibat politik praktis
"Pemkab Barsel telah menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2024 ini sebesar Rp38 miliar untuk program tersebut," beber Deddy Winarman.
Ia juga berharap, kedepannya Kabupaten Barito Selatan bisa mendapatkan UHC Award kategori Utama dan supaya penghargaan itu bisa didapatkan, tentunya dengan mengoptimalkan beragam inovasi sistem jemput bola.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat Barito Selatan yang sakit dan masih belum menjadi peserta BPJS akan dilakukan screening dan pelacakan, sehingga cakupan kepesertaannya bisa terpenuhi dan mencapai 100 persen lebih.
"Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Pemkab Barito Selatan untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan layanan kesehatan dan mencapai cakupan kesehatan semesta yang lebih optimal di masa mendatang," demikian Deddy Winarwan.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Barsel sepakati Perda APBD-P 2024
Baca juga: Forkab diharap tingkatkan prestasi olahraga Barito Selatan
Baca juga: Pemkab Bartim sepakat pemasangan pilar batas wilayah dan ajukan revisi Permendagri 39/2018
Penjabat Bupati Barito Selatan DR Deddy Winarwan menegaskan bawah penghargaan itu merupakan bentuk penghargaan Pemerintah Pusat dan BPJS Kesehatan, atas komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung JKN yang merupakan program prioritas pemerintah pusat.
"Alhamdulillah kita mendapatkan penghargaan dan penghargaan ini diserahkan wakil presiden dalam kegiatan yang berlangsung di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Kamis (8/8) lalu," katanya dalam press release diterima di Buntok, Senin malam.
Dikatakannya, penghargaan ini didapatkan tersebut karena prestasi atas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Barito Selatan yang mencapai lebih dari 98, 32 persen dari 135.024 jiwa penduduk kabupaten ini.
Pada kesempatan itu, Deddy Winarwan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan BPJS kesehatan yang telah memberikan penghargaan tersebut. Drinya juga juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan elemen terkait yang ada di Kabupaten Barito Selatan yang telah berpartisipasi dalam program JKN, sehingga mendapatkan penghargaan ini dengan cakupan kepesertaan mencapai 98,32 persen.
"Kami akan tetap berkomitmen menyelesaikan sisa sebesar 1, 68 persen, sehingga cakupan wilayah meningkat menjadi 100 persen lebih UHC," tegasnya.
Menurut Pj Bupati Barsel itu, penghargaan yang telah diraih ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam mendukung program JKN dalam peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Untuk itu, dirinya berharap kepada masyarakat Kabupaten Barito Selatan yang merasa sakit dapat berobat ke puskesmas dan ke rumah sakit dengan membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Barito Selatan guna mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Baca juga: Penjabat Bupati Barsel minta ASN jangan terlibat politik praktis
"Pemkab Barsel telah menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2024 ini sebesar Rp38 miliar untuk program tersebut," beber Deddy Winarman.
Ia juga berharap, kedepannya Kabupaten Barito Selatan bisa mendapatkan UHC Award kategori Utama dan supaya penghargaan itu bisa didapatkan, tentunya dengan mengoptimalkan beragam inovasi sistem jemput bola.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat Barito Selatan yang sakit dan masih belum menjadi peserta BPJS akan dilakukan screening dan pelacakan, sehingga cakupan kepesertaannya bisa terpenuhi dan mencapai 100 persen lebih.
"Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Pemkab Barito Selatan untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan layanan kesehatan dan mencapai cakupan kesehatan semesta yang lebih optimal di masa mendatang," demikian Deddy Winarwan.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Barsel sepakati Perda APBD-P 2024
Baca juga: Forkab diharap tingkatkan prestasi olahraga Barito Selatan
Baca juga: Pemkab Bartim sepakat pemasangan pilar batas wilayah dan ajukan revisi Permendagri 39/2018