KPU Kalteng beri akses penyandang disabilitas jadi KPPS
Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan akses seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk turut ambil bagian sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.
"Penyandang disabilitas sangat boleh menjadi menjadi KPPS selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pada umumnya," kata Komisioner KPU Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Selasa.
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim itu menerangkan, ketentuan itu merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga hak dan kewajiban sama bagi setiap warga negara Indonesia.
Khususnya oleh peraturan telah ditetapkan memenuhi syarat untuk dapat berpartisipasi langsung dalam pesta demokrasi.
"Pendaftaran ini akan berlangsung dari 17 September hingga 28 September 2024," kata Harmain.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat konferensi pers terkait pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak 2024 di tingkat kabupaten, kota dan Provinsi Kalteng.
Baca juga: KPU Kalteng buka tanggapan masyarakat terhadap pasangan cagub-cawagub
Harmain menambahkan, para pendaftar yang memenuhi persyaratan akan terpilih menjadi 7 anggota KPPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kalimantan Tengah. KPU membutuhkan total 30.660 anggota KPPS untuk mengisi 4.380 TPS di seluruh wilayah Kalteng.
Syarat-syaratnya masih sama dengan syarat Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK-PPS) yang juga mengacu kepada persyaratan yang ada di undang-undang.
Syarat KPPS Pilkada 2024 diantaranya adalah Warga negara Indonesia (WNI). Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dia menerangkan, sejalan pada tahapan penerimaan pendaftaran dilakukan sampai 28 September, penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September.
Kemudian, tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan 30 September hingga 2 Oktober kemudian dilanjutkan dengan proses tanggapan masyarakat pada 30 September sampai 5 Oktober mendatang.
Pengumuman hasil seleksi dilakukan 5 sampai 7 Oktober, dan penetapan anggota KPPS terpilih dilakukan 7 November sekaligus pelantikan di hari yang sama.
Baca juga: KPU Kalteng sosialisasikan Pilkada Serentak kepada komunitas
Baca juga: Sebanyak 41 bapaslon peserta Pilkada di Kalteng telah penuhi syarat kesehatan
Baca juga: KPU Kalteng: Seluruh bapaslon selesaikan tahapan pemeriksaan kesehatan
"Penyandang disabilitas sangat boleh menjadi menjadi KPPS selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pada umumnya," kata Komisioner KPU Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Selasa.
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim itu menerangkan, ketentuan itu merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga hak dan kewajiban sama bagi setiap warga negara Indonesia.
Khususnya oleh peraturan telah ditetapkan memenuhi syarat untuk dapat berpartisipasi langsung dalam pesta demokrasi.
"Pendaftaran ini akan berlangsung dari 17 September hingga 28 September 2024," kata Harmain.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat konferensi pers terkait pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak 2024 di tingkat kabupaten, kota dan Provinsi Kalteng.
Baca juga: KPU Kalteng buka tanggapan masyarakat terhadap pasangan cagub-cawagub
Harmain menambahkan, para pendaftar yang memenuhi persyaratan akan terpilih menjadi 7 anggota KPPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kalimantan Tengah. KPU membutuhkan total 30.660 anggota KPPS untuk mengisi 4.380 TPS di seluruh wilayah Kalteng.
Syarat-syaratnya masih sama dengan syarat Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK-PPS) yang juga mengacu kepada persyaratan yang ada di undang-undang.
Syarat KPPS Pilkada 2024 diantaranya adalah Warga negara Indonesia (WNI). Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dia menerangkan, sejalan pada tahapan penerimaan pendaftaran dilakukan sampai 28 September, penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September.
Kemudian, tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan 30 September hingga 2 Oktober kemudian dilanjutkan dengan proses tanggapan masyarakat pada 30 September sampai 5 Oktober mendatang.
Pengumuman hasil seleksi dilakukan 5 sampai 7 Oktober, dan penetapan anggota KPPS terpilih dilakukan 7 November sekaligus pelantikan di hari yang sama.
Baca juga: KPU Kalteng sosialisasikan Pilkada Serentak kepada komunitas
Baca juga: Sebanyak 41 bapaslon peserta Pilkada di Kalteng telah penuhi syarat kesehatan
Baca juga: KPU Kalteng: Seluruh bapaslon selesaikan tahapan pemeriksaan kesehatan