Palangka Raya (ANTARA) -
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah (Kalteng) Suyuti Syamsul menyebut tren penurunan stunting atau gangguan pertumbuhan di provinsi setempat sudah termasuk bagus bahkan untuk tingkatan nasional.
"Dalam pandangan saya, bagus. Nasional hanya turun 0,1 persen. Artinya capaian Kalteng turun lebih 10 kali lipat dari nasional," kata Suyuti di Palangka Raya, Rabu.
Adapun tren untuk balita stunting secara nasional mengalami penurunan dan untuk Kalimantan Tengah merupakan salah satu dari lima provinsi dengan penurunan 3-8 persen.
Suyuti menilai capaian ini sudah bagus dan pihaknya terus berupaya memacu percepatan penurunan stunting di Kalteng.
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, prevalensi stunting di Kalteng sebesar 26,9 persen dan kemudian berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 prevalensi stunting di Kalteng menjadi 23,5 persen.
Pemprov Kalteng berkolaborasi dengan setiap pemerintah kabupaten dan kota serta lintas sektor lainnya, kata dia, terus memacu berbagai program intervensi dalam rangka percepatan penurunan stunting, antara lain melalui optimalisasi gerakan posyandu, pemberian bantuan makanan tambahan kepada ibu hamil maupun balita, edukasi, serta lainnya.
Lebih lanjut Suyuti memaparkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dicantumkan sasaran strategi program kesehatan masyarakat yang meliputi percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi 183/100.000 KH, Penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi 16/1.000 KH, Penurunan Prevalensi Stunting pada balita menjadi 14 persen, serta Penurunan Prevalensi Wasting menjadi 7 persen.
"Angka Kematian Ibu (dan Angka Kematian Bayi merupakan masalah kesehatan yang masih belum terselesaikan," jelasnya.
Dia mengatakan kendati AKI dan AKB dalam dekade terakhir mengalami penurunan, tetapi masih tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara.
Mengamati berbagai kondisi ini, kata dia, maka Kementerian Kesehatan memberlakukan perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2022-2024.
Perubahan ini mencerminkan prinsip dan tujuan dari transformasi kesehatan sebagai salah satu upaya dalam melakukan terobosan dan inovasi, guna percepatan target nasional dan SDGs 2030 di bidang kesehatan terkait KIA, perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, gerakan masyarakat dan penguatan sistem kesehatan.