Pengadilan Negeri Sampit perlu tambahan hakim dan panitera

id Pengadilan Negeri Sampit perlu tambahan hakim dan panitera, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pengadilan negeri sampit

Pengadilan Negeri Sampit perlu tambahan hakim dan panitera

Ketua PN Sampit Benny Octavianus (tengah) didampingi dua hakim. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas 1B Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memerlukan penambahan hakim dan panitera untuk mengoptimalkan kinerja layanan dan meminimalkan tunggakan perkara.

“Kondisi di PN Sampit saat ini memang kekurangan sumber daya manusia (SDM), sedangkan perkara yang ditangani cukup banyak, seperti pada 2024 lalu ada 1.030 perkara yang kami tangani,” kata Ketua PN Sampit Benny Octavianus di Sampit, Minggu.

Benny menjelaskan, PN Sampit Kelas 1B menangani wilayah Kabupaten Kotim dan Seruyan dengan jumlah perkara yang cukup tinggi dibanding kabupaten lainnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Contohnya, pada 2024 lalu tercatat ada 946 perkara baru dan 84 perkara sisa 2023 yang ditangani PN Sampit Kelas 1B. Dari total 1.030 perkara tersebut sebanyak 909 perkara berhasil diselesaikan, sedangkan 121 perkara menjadi tunggakan di 2025.

PN Sampit Kelas 1B telah berupaya semaksimal mungkin agar setiap perkara yang masuk bisa diselesaikan secepatnya.

Bahkan, pihaknya menerapkan target untuk perkara perdata tidak boleh lebih dari lima bulan, sedangkan perkara pidana walaupun tidak ada batasan tapi ditargetkan paling lama dua hingga tiga bulan.

Baca juga: Dinkes Kotim siap pastikan menu MBG penuhi standar kecukupan gizi

“Namun, tidak bisa dipungkiri memang ada perkara tunggakan, karena keterbatasan SDM kami, khususnya hakim dan panitera,” lanjutnya.

Saat ini di PN Sampit Kelas 1B hanya terdapat enam hakim yang sudah termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN setempat, serta enam panitera.

Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kata ideal. Menurutnya, agar bisa memberikan pelayanan secara optimal, maka diperlukan 10 hingga 12 hakim, begitu pula panitera untuk bertugas di PN Sampit Kelas 1B.

Terlebih, untuk Ketua PN tidak bisa fokus atau sepenuhnya bertugas sebagai hakim, karena masih ada tanggung jawab lain, baik itu urusan administrasi maupun eksternal.

Benny pun berharap ke depannya Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi di Indonesia bisa mempertimbangkan untuk menambah SDM di PN Sampit Kelas 1B, khususnya untuk tenaga hakim dan panitera.

“Kalau ada ASN dari pemda atau instansi lainnya yang mau pindah ke PN silakan, nanti kami bisa rekomendasikan ke Mahkamah Agung. Tapi harus berstatus PNS dengan golongan pangkat maksimal 3C-3B,” demikian Benny.

Baca juga: DAD Kotim soroti penanganan dua kasus hukum

Baca juga: Karnaval kelotok hias bangkitkan wisata susur Sungai Mentaya

Baca juga: DPRD Kotim minta Polres usut tuntas kasus asusila pelajar SD