Murung Raya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Bebie, meminta Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat agar menerapkan prinsip transparansi dalam proses seleksi penerima program bantuan pendidikan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah polemik di tengah masyarakat desa terkait penyaluran bantuan pendidikan yang telah berjalan selama lima tahun terakhir.
“Jika merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024, regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup baik. Namun, pelaksanaannya perlu didukung dengan keterbukaan, terutama dalam tahap verifikasi, baik di tingkat kecamatan maupun oleh Disdikbud sendiri,” kata Bebie di Puruk Cahu, Selasa (14/1).
Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan, permasalahan yang terjadi selama ini disebabkan oleh kurangnya profesionalisme dan akuntabilitas dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program bantuan.
“Jika terdapat perubahan data, seperti nama penerima, alamat, atau asal desa, sebaiknya diumumkan secara terbuka kepada publik. Keterbukaan ini penting agar masyarakat memahami alasan di balik setiap keputusan,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Bebie menyatakan bahwa DPRD Murung Raya akan mendorong dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai sarana klarifikasi dan perbaikan sistem manajemen layanan informasi publik ke depannya.
“Tujuan utamanya adalah agar program bantuan pendidikan yang sangat strategis ini benar-benar memberikan dampak positif dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) generasi muda Murung Raya serta turut berkontribusi terhadap kemajuan daerah,” pungkasnya.
