Polisi ringkus 2 pengedar sabu siap edar di Palangka Raya

id polresta Palangka Raya,pengedar sabu,narkoba,palangka raya,kalteng,kalimantan tengah,Aji Suseno

Polisi ringkus 2 pengedar sabu siap edar di Palangka Raya

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti, pada saat berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 43 paket.

"Dari 43 paket narkotika jenis sabu tersebut, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial K (45) dan H (45) di sebuah barak," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Aji Suseno, Sabtu.

Dia menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berasal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan kerap terjadinya transaksi jual beli sabu.

Bermodalkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua terduga pelaku di sebuah barak di Jalan Manggis, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, kami pun akhirnya mengamankan dua orang pria berinisial K (45) dan H (45) pada sebuah barak di kawasan tersebut akibat tertangkap tangan memiliki sejumlah paket diduga sabu, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP Polri,” ucapnya.

Aji mengungkapkan, usai berhasil meringkus kedua terduga pelaku, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barak terduga pelaku.

Setelah mengamankan kedua pria tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan penggeledahan pada seisi kamar barak yang dihuni oleh kedua terduga pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan sebanyak 43 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara terpisah oleh masing-masing tersangka.

“Terduga pelaku K mengakui sebagai pemilik dari 35 paket dari total 43 paket diduga sabu yang kami amankan, yakni 3 paket tergeletak di atas lantai, 4 paket dari dalam bungkus rokok dan 28 paket lainnya ditemukan disembunyikan dalam mesin belakang kulkas,” ujarnya.

Sementara, dari terduga pelaku H, pihaknya berhasil mengamankan 8 paket sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet di dalam tas selempang, sehingga seluruhnya berjumlah 43 paket sabu.

Aji juga mengungkapkan, selain 43 paket sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp770 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Kemudian untuk pasal yang disangkakan yakni Tersangka K terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, sedangkan Tersangka H Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Aji.