DLH Kotim: Dugaan pencemaran sungai di Parenggean imbas pengerukan

id DLH Kotim: Dugaan pencemaran sungai di Parenggean imbas pengerukan, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim, dlh kotim, marjuki

DLH Kotim: Dugaan pencemaran sungai di Parenggean imbas pengerukan

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyimpulkan bahwa dugaan pencemaran Sungai Kalibalang di Kecamatan Parenggean bukan akibat aktivitas pertambangan, tetapi imbas pengerukan atau normalisasi sungai.

"Memang ditemukan ada kandungan minyak lemak, nitrat, zat besi dan lainnya, tetapi kadarnya sangat rendah atau ringan. Jadi itu disimpulkan merupakan imbas dari pengerukan sungai di wilayah itu," kata Pelaksana Tugas Kepala DLH Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Senin.

Hal itu disampaikannya memberikan keterangan pers terkait hasil penelitian dugaan pencemaran limbah di Sungai Kalibalang. Sebelumnya penelitian dilakukan dengan mengambil sampel air di lokasi kejadian.

Marjuki menjelaskan, selain memeriksa sampel air sungai, pihaknya juga meminta keterangan dari sejumlah pihak. Sejumlah bukti juga dikumpulkan sebagai bahan untuk menelaah permasalahan itu.

Didapat informasi, PT Indonesia Batubauksit Bajarau (IBB) melakukan pengerukan sungai pada 23 November 2024. Dugaan pencemaran limbah kemudian mencuat pada 6 Januari 2025, kemudian ditindaklanjuti oleh DLH Kotawaringin Timur pada 10 Januari dengan menurunkan tim ke lapangan.

"Kami menurunkan tim itu setelah masalah ini viral. Kami langsung menindaklanjuti itu meski belum ada laporan dari masyarakat," kata pria yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur.

PT IBB melakukan pengerukan sungai atas permintaan masyarakat karena sungai setempat semakin dangkal. Itu dibuktikan adanya surat permohonan yang disampaikan kepada pihak perusahaan.

Baca juga: DLH Kotim sangat terbantu kinerja 192 tenaga kontrak

Sayangnya niat baik ini tidak dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Pengerukan yang sempat dilakukan sepanjang 650 meter tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak buruk seperti yang kemudian menjadi sorotan masyarakat.

Namun tim meyakini bahwa pencemaran ringan yang ditemukan tersebut memang imbas pengerukan sungai. Belum ada indikasi pencemaran akibat pembuangan limbah aktivitas PT IBB.

Tim juga sudah meminta klasifikasi dari pihak IBB. Disampaikan bahwa proses pembersihan dalam aktivitas pertambangan bauksit oleh perusahaan tersebut hanya menggunakan air, tanpa zat kimia berbahaya.

Pihak perusahaan juga menyatakan berupaya semaksimal mungkin melaksanakan operasional dengan mematuhi aturan yang ada. Mereka juga tidak ingin melakukan pelanggaran karena akan mendapatkan sanksi berat berupa denda yang besar, bahkan bisa terseret pidana.

Dalam kapasitas pembinaan, Marjuki mengatakan DLH telah menegur pihak perusahaan atas kegiatan pengerukan sungai yang tidak dikoordinasikan dengan DLH. Meski niatnya baik, namun seharusnya mempertimbangkan dampak yang kemungkinan muncul sehingga tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

Marjuki berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pencemaran maupun tindakan yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, wajib dicegah ataupun dihindari.

"Kalau memang diperlukan atau ada permintaan, kami akan melakukan pengujian sampel air sungai tersebut untuk kedua kalinya. Ini untuk melihat apakah hasilnya tetap sama atau seperti apa. Tapi kondisi di lapangan saat ini air sungai sudah tidak keruh lagi," demikian Marjuki.

Baca juga: Tiga titik panas muncul, BPBD Kotim tingkatkan kesiagaan

Baca juga: Disdamkarmat Kotim imbau masyarakat tingkatkan kesiapsiagaan terhadap kebakaran

Baca juga: BPBJ Kotim dukung pemberdayaan UMKM lokal