Geram! Bupati Sukamara tutup tempat hiburan malam tanpa izin

id Bupati Sukamara,Masduki,Kalteng,Kalimantan Tengah,Bupati Sukamara tutup tempat hiburan malam tanpa izin

Geram! Bupati Sukamara tutup tempat hiburan malam tanpa izin

Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Masduki, bersama jajarannya saat melakukan sidak sekaligus meneutup tempat hiburan malam tanpa izin. Selasa (06/05/2025). ANTARA/Donefrid Lalang

Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Masduki merasa geram dan dengan tegas menutup tempat hiburan malam tanpa izin, yang mana disinyalir sering memicu konflik dilapangan.

“Kami lakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam atau karaoke yang tidak memiliki izin usaha dan beberapa penjual miras ilegal. Guna menghindari adanya keresahan di masyarakat, maka kami imbau pemiliknya untuk menutup,” ucap Masduki di Sukamara, Selasa.

Baca juga: Bupati Sukamara ingatkan ASN, jangan ada mangkir kerja

Meurutnya, apabila masih terpantau tetap melakukan kegiatan di tempat hiburan malam tersebut, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan hal tersebut karena dianggap sudah melanggar aturan.

“Sidak ini kami lakukan karena sudah banyak pengaduan dari masyarakat, bahkan sampai ada yang mengarah pada konflik di lapangan. Karena itu, kita minta ditutup jangan sampai meresahkan masyarakat sekitar,” tegas Masduki.

Baca juga: Kembali sidak proyek mangkrak, Bupati Sukamara kecewa pembangunan belum jua selesai

Dirinya sangat menyesalkan, karena dengan adanya tempat hiburan malam justru membuat gaduh di masyarakat dan menimbulkan keresahan, apalagi sampai menjual minuman keras tanpa izin atau ilegal.

“Begitu juga tempat penjualan miras yang diduga tanpa izin, agar segera menutup usahanya sendiri. Jangan sampai kami melakukan tindakan tegas dan mengambil tindakan hukum, karena itu sudah menyalahi aturan,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Sukamara sesalkan molornya pembangunan Puskesmas Jelai

Bupati menerangkan, bahwa saat ini mulai banyak tempat hiburan malam atau karaoke di wilayah setempat tanpa mengantongi izin usaha dan lainnya. Seperti di daerah Jalan CPO, Jalan Sedawak dan beberapa lainnya dan dianggap meresahkan masyarakat.

“Hal ini kita lakukan untuk menertibkan serta menghindari konflik yang ada di masyarakat. Saya khawatir kalau ini dibiarkan justru, masyarakat resah dan konflik dilapangan muncul, hal ini yang kita hindarkan,” demikian Bupati Masduki.

Baca juga: Pemkab Sukamara jalin kerja sama dengan Kejaksaan terkait bidang hukum

Baca juga: Bupati Sukamara berkomitmen terus kembangkan pertanian