Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terus memperkuat kemampuan pengelolaan arsip di seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) setempat.
"Arsip sangat penting sebagai dokumen berbagai hal. Arsip juga dibutuhkan dalam hal pembuktian secara hukum. Makanya pengelolaan arsip ini harus dilakukan dengan baik sesuai aturan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Masri di Sampit, Selasa.
Penegasan itu disampaikan Masri saat mewakili Bupati Halikinnor membuka sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip dan sosialisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 18 tahun 2021 tentang jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Acara ini dihadiri arsiparis dan pengelola arsip masing-masing SOPD Pemkab Kotawaringin Timur. Sebagian dari mereka merupakan arsiparis yang baru bertugas dari hasil seleksi CPNS maupun PPPK belum lama ini.
Dua narasumber dihadirkan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru bagi seluruh peserta. Harapannya, pengelolaan arsip di daerah ini semakin baik.
Menurut Masri, penyelenggaraan kearsipan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip adalah upaya untuk peningkatan kesadaran bagi perangkat daerah dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, prasarana dan sarana, pengelolaan arsip serta pendanaan kearsipan.
Tujuan Gerakan Nasional Sadar tertib arsip adalah untuk mewujudkan tertib penyusun dan pelaksanaan kebijakan kearsipan secara berkesinambungan. Pembentukan organisasi kearsipan yang mampu menjalankan tugas dan fungsi secara efisien dan efektif.
Baca juga: Bupati Kotim minta perusahaan ganti plat kendaraan ke KH
Pengelolaan sumber daya manusia kearsipan secara optimal, pengelolaan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan, pelaksanaan pengelolaan arsip secara komprehensif dan terpadu serta penyediaan dan penggunaan dana kearsipan secara efektif dan efisien.
Terbentuk Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 18 tahun 2021 tentang jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah selaku pencipta arsip dalam rangka melaksanakan penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi suatu hal yang sangat perlu dilaksanakan. Dia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan, gambaran dan pemahaman bagi saudara-saudara sekalian, agar dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pengelolaan arsip yang tertib dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Kami berharap arsiparis bisa bekerja dengan baik sesuai ketentuan. Ada peningkatan pengetahuan bagi arsiparis baru maupun yang sudah bertugas," demikian Masri.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kotawaringin Timur, Rusnah mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan arsip.
Peserta sebagian besar merupakan arsiparis yang baru bertugas sehingga diharapkan mengikuti kegiatan dan mendapatkan ilmu tentang kearsipan untuk diterapkan dengan baik.
"Kami bersyukur karena sekarang jumlah arsiparis kita bertambah cukup banyak. Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan pengelolaan arsip di setiap SOPD sehingga meningkatkan arsip pemerintah daerah secara keseluruhan," demikian Rusnah.
Baca juga: Rapat dengan Kemendagri, Bupati sebut inflasi Kotim terkendali
Baca juga: Pemkab Kotim targetkan tingkat kemiskinan turun menjadi 1 persen
Baca juga: Legislator tegaskan penahanan ijazah tidak boleh terjadi di Kotim