Kejari Pulpis geledah rumdin Kalaksa BPBD, terkait dugaan korupsi

id Kejari Pulpis , rumdin Kalaksa BPBD,BPBD Pulpis,Pulang Pisau ,Pulpis,Kalteng

Kejari Pulpis geledah rumdin Kalaksa BPBD, terkait dugaan korupsi

Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah saat mengeledah Rumah Dinas Kalaksa BPBD, terkait dugaan korupsi. ANTARA/Dita Marsena.

Pulang Pisau (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit laptop, saat penggeledahan di rumah dinas (rumdin) Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BPBD tahun 2022–2024.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit laptop. Barang bukti ini akan kami uji untuk memastikan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulang Pisau Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw di Pulang Pisau, Senin.

Langkah ini, terang Agustinus merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di kantor BPBD. Kali ini, rumah dinas Kalaksa menjadi sasaran penyidik untuk mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran BPBD tahun 2022–2024.

Baca juga: Kantor BPBD Pulpis digeledah terkait dugaan penyimpangan anggaran

Ia menambahkan, jumlah dokumen yang disita belum bisa dipastikan karena masih dalam proses pendataan di Kantor BPBD. Namun, jumlahnya terbilang banyak dan selanjutnya diperiksa satu per satu untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw memberikan keterangan setelah melakukan penggeledahan di rumah dinas Kalaksa BPBD Kabupaten Pulang Pisau. ANTARA/Dita Marsena

“Kami belum bisa pastikan jumlah pastinya karena masih di data. Tapi yang jelas, ada cukup banyak dokumen yang kami amankan dari rumah dinas tersebut,” ujar Agustinus.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa tindaklanjut dari penggeledahan ini adalah proses pencocokan terhadap dokumen-dokumen yang relevan dengan penyidikan, termasuk analisis data dari perangkat elektronik yang disita.

Baca juga: Kerugian negara akibat program RPE BPBD Pulang Pisau mencapai Rp700 juta

“Setelah ini, kami akan crooscek dokumen mana yang relevan dengan pemeriksaan. Semua data akan kami telusuri lebih lanjut untuk memperjelas alur dugaan penyimpangan,” imbuhnya.

Hingga saat ini, kata dia, belum ada penetapan atau penahanan tersangka. Agustinus menjelaskan bahwa pihaknya masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana tersebut.

“Tersangka belum kami tetapkan karena kami masih melakukan pendalaman dari semua bukti yang ada untuk memastikan siapa yang harus bertanggung jawab,” demikian Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw.

Baca juga: Korban tenggelam di DAS Kahayan ditemukan mengapung dan tak bernyawa

Baca juga: Orang utan mulai masuk ke perkebunan milik warga di Pulang Pisau


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.