Kerugian negara akibat program RPE BPBD Pulang Pisau mencapai Rp700 juta

id Kapolres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, AKBP Kurniawan Hartono, Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau, Pulpis, Kalteng, korupsi di pulang pisau, koru

Kerugian negara akibat program RPE BPBD Pulang Pisau mencapai Rp700 juta

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Waka Polres Kompol Nandi Indra Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dalam konferensi pers beberapa kasus pelanggaran hukum, Jumat (2/9/2022). ANTARA/ Adi Waskito.

Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan berkas perkara kasus korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten setempat, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setelah alat bukti yang cukup dan menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Hasil dari perhitungan kerugian Negara yang ditimbulkan itu jumlahnya mencapai Rp700 juta, kata Kurniawan Hartono dalam konferensi pers  di Pulang Pisau, Jumat.

"Sementara ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka lainnya," ucapnya.

Dikatakan, penyimpangan yang merugikan Negara kegiatan di BPBD pada program rekonstruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi (RPE) pemberdayaan masyarakat senilai Rp1,6 miliar  Tahun Anggaran 2020 lalu dalam pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan CV Cipta Jaya. Di mana, dalam program tersebut berupa pengadaan bibit sengon dan pengadaan herbisida yang diperuntukkan kepada 23 kelompok tani di kabupaten setempat.

Sekalipun telah ada dua tersangka yang telah ditetapkan, dirinya enggan menyebutkan nama maupun inisial. Hanya, dirinya memastikan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan dilakukan penahanan kepada para tersangka.

"Nanti kita ungkapkan ke publik. Saat ini, pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan karena bisa saja jumlah tersangka yang terlibat bertambah," paparnya.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau soroti data 37 persen status pernikahan tidak tercatat

Dalam kasus penyimpangan pada kegiatan di BPBD ini, terang Kurniawan, untuk menjawab rasa penasaran media dan masyarakat yang terus mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari kasus tersebut, sejak Polres Pulang Pisau menyampaikan ke publik terkait adanya penyimpangan pada program di BPBD  pada Februari 2021 lalu.     

"Dalam penanganan kasus korupsi dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Selain dibutuhkan alat bukti yang cukup, kepolisian setempat juga harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK-RI," demikian Kurniawan.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau permudah administrasi kependudukan melalui isbat nikah

Baca juga: Bupati Pulang Pisau minta pimpinan OPD prioritaskan aspirasi masyarakat