Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan Kepala Lapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Palangka Raya dari jabatannya, usai terjadinya narapidana kasus pemerkosaan, Henderikus Yoseph kabur.
"Untuk sementara kita nonaktifkan dulu Kalapas dan KPLP, mereka masih ada di Kanwil hingga saat ini yang sementara masih kami periksa," katanya, Rabu.
Dia mengungkapkan, kepemimpinan Lapas Kelas IIA Palangka Raya diambil alih oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binadik) sebagai Pelaksana Harian (Plh), guna memastikan roda operasional lembaga tetap berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meski proses pemeriksaan masih berjalan, Murdiana menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran dalam kasus ini.
"Untuk sanksi, kami mengacu pada kode etik ASN dan ketentuan peraturan lainnya, terkait pelanggaran disiplin pegawai, PP 53, itu yang menjadi acuan setelah kami berhasil menyimpulkan pelanggaran kode etiknya itu sejauh mana dan sebesar apa," ucapnya.
Baca juga: Seorang tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya kabur
Murdiana mengungkapkan, langkah ini menunjukkan komitmen Ditjenpas dalam menegakkan akuntabilitas dan integritas di lingkungan lembaga pemasyarakatan, serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Untuk itu, dengan tindakan tegas ini menjadi pengingat bagi petugas lainnya untuk lebih memastikan pengamanan dan penjagaan dilakukan sesuai dengan SOP.
"Kami berharap, kedepan peristiwa ini tidak terulang lagi, baik di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, maupun di lapas lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ditjenpas Kalimantan Tengah telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran pegawai hingga pimpinan lembaga pemasyarakatan tersebut kini tengah berlangsung, menyusul indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur operasional standar dalam sistem pengamanan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya ketimpangan dalam rasio pengawalan terhadap narapidana yang tengah melakukan kegiatan kerja bakti di luar blok tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Ketidakseimbangan tersebut dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oleh narapidana untuk melarikan diri.
Baca juga: Napi kasus asusila kabur dari Lapas Palangka Raya, ditangkap di Banjarmasin
Baca juga: Napi kabur, Kakanwil Ditjenpas Kalteng lakukan pemeriksaan Internal di Lapas Palangka Raya
"Dari beberapa keterangan yang kami dapatkan memang ada kesalahan prosedur bahwa pengawalan tersebut memang dari segi rasio memang tidak seimbang. Dari 1 orang petugas mengawasi 11 narapidana yang melakukan kebersihan, sehingga petugas tidak konsen untuk mengawasi secara keseluruhan pada saat itu. Itu kesimpulan kami sementara terkait SOP," tuturnya.
Idealnya, kata Murdiana, pengawasan terhadap belasan narapidana di lapangan terbuka memerlukan lebih banyak personel.
Ia menyontohkan, ketika ada 11 orang narapidana bekerja, maka minimal dijaga oleh empat hingga lima orang petugas, agar pengamanan benar-benar maksimal.
Sebagai informasi, seorang narapidana kasus pemerkosaan, Henderikus Yoseph, melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Baca juga: Lapas Palangka Raya tingkatkan penjagaan cegah napi kabur
Berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, kegiatan kebersihan dimulai hari sabtu sejak pukul 09.15 WIB dengan melibatkan belasan warga binaan di bawah pengawasan petugas. Empat di antaranya, termasuk Henderikus, ditugaskan membuang sampah di area luar, tepatnya di samping kanan lapas.
Setelah tugas selesai, para warga binaan diarahkan kembali ke dalam lapas. Namun, Henderikus meminta izin untuk buang air kecil dan tidak kembali. Menyadari hal itu, tiga warga binaan lainnya segera dimasukkan ke blok hunian, sementara petugas pengawalan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat lapas.
Baca juga: Tiga dari empat napi kabur di Palangka Raya berhasil ditangkap, satu tewas
Baca juga: Napi Lapas Palangka Raya yang kabur berencana ke Malaysia atau Brunei
