Kuala Kapuas (ANTARA) - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memperkuat kolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kapuas, dalam upaya pengawasan orang asing di daerah setempat.
“Kami melaksanakan rapat bersama Timpora Kabupaten Kapuas, untuk sinkronisasi data dan menyamakan visi yang dimiliki masing-masing instansi setempat agar dapat memudahkan pengawasan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Imam Santoso di Kuala Kapuas, Jumat.
Hal itu disampaikannya, saat menggelar rapat bersama Timpora kabupaten setempat, yang terdiri dari Badan Kesbangpol, Disdukcapil, Distranker, TNI, Polri, BINDA, Kemenag Kapuas dan instansi terkait lainnya, di salah satu aula hotel di Kuala Kapuas.
Menurutnya, rapat ini sangat penting dalam rangka memperkuat sinergitas dalam memberikan informasi dan pendataan tentang keberadaan orang asing yang izin tinggal sementara atau dalam rangka menjadi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Negara kita pada prinsipnya tidak melarang orang asing masuk sementara tinggal dan menetap di Indonesia, tetapi komitmen negara hanya memperbolehkan kepada mereka yang memberi manfaat terhadap Indonesia sebagai contoh, tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus dan menguntungkan bagi negara kita,” terangnya.
Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi penurunan angka stunting signifikan
Kabupaten Kapuas sendiri, lanjutnya, merupakan salah satu wilayah kerja dari kantor Imigrasi Non TPI Palangka Raya yang kaya hasil alamnya, menjadi salah satu tujuan orang asing untuk melakukan berbagai aktifitas. Hal ini tentunya akan membawa dampak positif maupun negatif.
“Adapun pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang tercatat di wilayah Kabupaten Kapuas, dilakukan apakah mereka sebagai wisatawan maupun sebagai pekerja atau karyawan pada perusahaan Tambang, Perkebunan dan Kehutanan. Oleh karenanya, keberadaan orang asing perlu diawasi,” katanya.
Ditambahkannya, bahwa pengawasan keimigrasian tidak terbatas pada keberadaan dan kegiatan warga negara asing, namun juga untuk warga negara Indonesia yang berencana bekerja ke Luar Negeri, diantaranya Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedur, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPA).
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, mencatat jumlah tenaga kerja asing di daerah setempat pada tahun 2025 ini, berjumlah 29 orang, yang tersebar di beberapa perusahaan besar swasta (PBS) di daerah setempat.
Baca juga: Legislator dorong optimalisasi PAD Kapuas
Baca juga: Disarpustaka Kapuas komitmen tingkatkan pengawasan kearsipan
Baca juga: Fraksi Partai NasDem DPRD Kapuas dukung pemekaran Kecamatan Mantangai
