KPK kaji aturan larang tahanan pakai masker atau penutup wajah

id KPK,tahanan pakai masker,Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ,Kalteng

KPK kaji aturan larang tahanan pakai masker atau penutup wajah

Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Ogan Komering Ulu (OKU) Umi Hartati (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Anggota Komisi III DPRD OKU itu diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR OKU yang melibatkan sejumlah anggota DPRD OKU. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengkaji aturan untuk melarang para tahanan memakai masker atau menutup wajahnya ketika ditampilkan di hadapan publik.

“Hal ini sedang kami bahas di internal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Budi mengakui bahwa selama ini belum ada ketentuan yang mengatur secara detail mengenai penampilan para tahanan ketika berhadapan dengan publik.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa kajian secara internal tersebut merupakan komitmen KPK dalam menyusun ketentuan mengenai pelarangan bagi tahanan untuk bermasker atau menutup wajah.

“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” katanya.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.