Logo Header Antaranews Kalteng

Bupati Kapuas dukung pembentukan Posbakum

Selasa, 2 September 2025 07:18 WIB
Image Print
Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno. (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menyambut baik serta mendukung sosialisasi dan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

“Pembentukan Posbakum adalah bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, cepat, dan tepat sasaran serta demi mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum,” katanya di Kuala Kapuas, Senin.

Langkah ini, sambungnya, merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, Posbakum memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai tempat masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai sarana pendampingan serta penyelesaian sengketa atau konflik hukum yang dihadapi warga.

Dengan demikian, setiap desa dan kelurahan diharap dapat segera membentuk Posbakum agar masyarakat memiliki akses hukum lebih luas dan mudah dijangkau.

“Keberadaan Posbakum di kantor desa atau kelurahan adalah langkah strategis. Hal ini akan menjadi ruang akses tercepat dan termudah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tambahnya.

Baca juga: DPRD Kapuas tegaskan komitmen kawal aspirasi mahasiswa dan masyarakat

Wiyatno juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng yang telah memberikan pendampingan serta arahan dalam proses pembentukan Posbakum di Kapuas.

"Keberadaan Posbakum di desa dan kelurahan akan menjadi sarana penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Selain itu, Posbakum juga diharap menjadi ruang penyelesaian permasalahan hukum di tingkat akar rumput, sehingga keadilan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," harapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbakum Kalteng Agustina Dayaleluni mengatakan, tim percepatan menilai Posbakum dapat mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada peradilan serta menekan beban lembaga pemasyarakatan akibat over kapasitas. Kehadiran paralegal dari unsur masyarakat juga diharap mampu menyelesaikan masalah melalui mediasi.

"Kapuas ditargetkan menjadi salah satu daerah tercepat yang membentuk Posbakum 100 persen. Menteri Hukum dan HAM RI dijadwalkan hadir akhir September 2025 untuk meresmikan sekaligus memberikan penghargaan kepada Kapuas atas antusiasme tinggi dalam program ini," katanya.

Dengan adanya Posbakum, Pemkab Kapuas optimistis pelayanan hukum bagi masyarakat dapat ditingkatkan, sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan lebih responsif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.


Baca juga: Kebakaran di Kapuas hanguskan rumah dan kendaraan

Baca juga: Mahasiswa desak DPRD Kapuas serius serap aspirasi rakyat

Baca juga: Pemkab Kapuas gerak cepat bantu warga terdampak angin puting beliung



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026