BKSDA Sampit lepas liarkan trenggiling temuan dari TPK Bagendang

id BKSDA Sampit, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, trenggiling, muriansyah

BKSDA Sampit lepas liarkan trenggiling temuan dari TPK Bagendang

Proses pelepasliaran trenggiling hasil temuan di Terminal Peti Kemas Bagendang, Jumat (3/10/2025). ANTARA/HO-BKSDA Sampit.

Sampit (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melepasliarkan trenggiling hasil temuan dari Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

“Hari Jumat kemarin, trenggiling tersebut sudah dilepasliarkan di wilayah hutan Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah di Sampit, Sabtu.

Ia menyampaikan, pada Rabu (1/10) BKSDA Resort Sampit menerima penyerahan seekor trenggiling dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim. Pasalnya, bersama Komunitas Reptil Sampit satwa itu dievakuasi dari TPK Bagendang.

Satwa liar yang dilindungi Undang-Undang tersebut sebelumnya berkeliaran di area pelabuhan dan diamankan oleh petugas setempat di dalam sebuah peti kemas, kemudian diserahkan ke Disdamkarmat Kotim.

Saat pertama diterima, satwa tersebut tampak lemas diduga karena dehidrasi, namun secara umum kondisi trenggiling itu cukup sehat.

Setelah dirawat di BKSDA Resort Sampit selama kurang lebih dua hari dan kondisi trenggiling kembali prima, serta berkoordinasi dengan SKW KSDA Wilayah II Pangkalan Bun, akhirnya satwa dengan nama latin Manis Javanica itu pun dilepasliarkan.

“Sebelum pelepasliaran itu kami sudah melakukan survei dan areal ini merupakan areal yang bagus untuk pelepasliaran, khususnya trenggiling karena jauh dari aktivitas masyarakat dan di sana ditemukan banyak pakan alami trenggiling,” lanjutnya.

Baca juga: Kobar United raih juara Gubernur Cup Zona Barat 2025

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan terima kasih kepada PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) melalui TPK Bagendang yang segera melaporkan penemuan satwa liar yang dilindungi itu kepada pihak berwenang.

Menurutnya, tindakan ini menunjukkan kepeduliannya dalam menjaga kelestarian alam, sehingga satwa-satwa endemik dan dilindungi dapat kembali ke habitat alaminya dengan aman.

BKSDA mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi. Satwa-satwa ini merupakan aset bangsa yang tak ternilai dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Muriansyah juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa dilindungi tidak boleh diburu, ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut, diperdagangkan, dirusak, atau diambil telurnya secara ilegal.

Bagi pelaku yang sengaja melanggar akan dikenakan pidana penjara hingga denda ratusan juta rupiah.

“Mari kita jaga kelestarian satwa liar di Indonesia. Setiap langkah kecil yang kita lakukan akan membawa dampak besar bagi masa depan alam dan satwa liar kita,” demikian Muriansyah.

Baca juga: Banjir rob berpotensi terjadi, BPBD Kotim imbau masyarakat waspada

Baca juga: Warga Sampit diimbau bantu pencegahan banjir

Baca juga: DPRD Kotim dukung BNNK sikat habis penyalahgunaan narkotika


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.