Logo Header Antaranews Kalteng

Polres Kotim sebut kasus garong sawit berkaitan erat dengan narkoba

Jumat, 2 Januari 2026 18:16 WIB
Image Print
Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono saat menyampaikan laporan evaluasi akhir tahun, Rabu (31/12/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyebut pencurian atau garong tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seringkali berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan kasus yang telah kami tangani sejauh ini, narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono di Sampit, Jumat.

Bukan tanpa alasan hal ini ia sampaikan. Sepanjang 2025, Polres Kotim menangani 128 kasus pencurian TBS sawit dan ditemukan fakta bahwa mayoritas tersangka menggunakan narkoba sebelum melancarkan aksinya.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka diketahui bahwa penggunaan narkoba tersebut bertujuan sebagai doping dan menghilangkan hambatan moral.

Penggunaan narkoba menumpulkan rasa takut atau kecemasan yang sering disalahartikan sebagai keberanian sehingga mereka bisa melakukan kejahatan, seperti mencuri TBS sawit, tanpa kesadaran yang jelas.

“Jadi mereka menggunakan narkoba itu supaya berani. Makanya, setiap kasus pencurian TBS sawit akan kami lakukan tes narkoba dulu untuk memastikan yang terlibat menggunakan narkoba atau tidak,” tambahnya.

Ia menambahkan, kasus pencurian TBS sawit mengalami tren penurunan pada 2025, yakni turun sekitar tujuh kasus dibanding 2024 dengan 135 kasus.

Baca juga: DPRD Kotim minta pengelola wisata dan orang tua perketat pengawasan

Kendati begitu, pencurian TBS sawit ini masih menduduki empat besar kasus yang paling menonjol di wilayah yang dijuluki Bumi Habaring Hurung tersebut, selain kasus narkoba, kecelakaan lalu lintas dan tuntutan plasma 20 persen serta klaim lahan perkebunan.

Dari total 128 kasus yang ditangani selama 2025 tersebut, sebanyak 109 kasus atau 85,1 persen berhasil diselesaikan pada tahun yang sama, sedangkan sisanya masih berlanjut di 2026.

Total barang bukti yang diamankan pada 2025 mencapai 223.180 kilogram atau jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp668.995.962, dengan jumlah tersangka yang berhasil diringkus sebanyak 166 orang.

“Disamping kasus yang ditangani langsung oleh Polres Kotim, kasus terbanyak berlokasi di wilayah Polsek Mentaya Hulu, karena memang di sana cukup banyak perkebunan kelapa sawit,” imbuhnya.

Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus pencurian TBS sawit antara lain meningkatkan dan mengoptimalkan kegiatan penyelidikan, penyidikan serta penyelesaiannya terhadap tindak pidana pencurian TBS sawit.

Melakukan pemetaan wilayah potensi pencurian TBS sawit, meningkatkan patroli dan pengamanan wilayah perkebunan, melakukan imbauan dan sosialisasi aturan hukum kepada masyarakat, digitalisasi layanan laporan dan pengaduan yang cepat dan responsif.

Kemudian melakukan pendataan, pembinaan dan imbauan kepada pemilik peron atau pengepul di 33 lokasi, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) non kebun dan PKS yang memiliki kebun dan menerima TBS sawit dari luar agar selektif menerima dan membeli TBS sawit dari umum.

“Selain itu, kami juga selalu mengimbau agar apabila menemukan kejanggalan agar segera menghubungi kepolisian terdekat. Karena dalam memberantas tindak kejahatan ini Polri tentunya tidak bisa bergerak sendiri, tetapi perlu peran serta seluruh elemen masyarakat,” demikian Marsono.

Baca juga: Sempat anjlok, harga rotan di Kotim kembali naik imbas musim durian

Baca juga: Seorang anak di Sampit tenggelam saat berwisata

Baca juga: Diskominfo Kotim perkuat silaturahim sekaligus promosikan Wisata Durian Jemaras



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026