Sidang perdana eks Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan K3

id Immanuel Ebenezer ,sidang perdana Immanuel Ebenezer ,Sidang perdana eks Wamenaker, kasus pemerasan K3,Kalteng

Sidang perdana eks Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan K3

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin.

"Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Baca juga: Kasus K3, satu ASN Kemenaker dan lima pihak swasta dipanggil KPK

Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Noel Ebenezer tersebut, yaitu Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota masing-masing Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Selain mantan Wamenaker Noel Ebenezer, terdapat pula 10 orang tersangka lainnya yang akan diadili dalam persidangan yang sama, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp201 miliar.

Baca juga: Immanuel Ebenezer tak ajukan praperadilan hingga mengaku bersalah

"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

Baca juga: KPK sita Alphard dan empat Hp di rumah Immanuel Ebenezer

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Baca juga: KPK Selidiki dugaan Immanuel Ebenezer terima aliran dana lebih dari Rp3 miliar

Baca juga: Wamenaker: Serikat pekerja serahkan masalah Sritex ke pemerintah


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.