
Pemkab Pulang Pisau bebaskan BPHTB-MBR Program Tiga Juta Rumah

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Zulkadri mengatakan pemerintah setempat memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah.
“Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dibebaskan untuk membantu kepemilikan rumah pertama dalam mendukung program tiga juta rumah,” kata Zulkadri di Pulang Pisau, Rabu.
Ia menjelaskan pembebasan BPHTB dan MBR tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pulang Pisau Nomor 33 Tahun 2024. Perbup ini secara khusus mengatur tentang pembebasan BPHTB bagi MBR.
Zulkadri mengungkapkan, hingga saat ini realisasi pembebasan pajak dan retribusi tersebut telah diberikan kepada 41 penerima. Kabupaten setempat, mendapatkan target sebanyak 200 kuota dari pemerintah pusat.
"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) untuk memastikan kuota tersebut dapat terpenuhi," jelasnya.
Dia menyebutkan, kriteria penerima manfaat telah diatur dalam Perbup yang mencakup syarat penghasilan serta kepemilikan rumah pertama. Kriteria penerima sudah jelas diatur, termasuk batas penghasilan.
Zulkadri merinci batas penghasilan MBR di wilayah setempat, yakni maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah dan maksimal Rp8 juta per bulan bagi yang telah menikah.
“Termasuk peserta Tapera satu orang maksimal Rp8 juta per bulan,” jelasnya.
Ia menegaskan, mekanisme pengajuan pembebasan dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Prosedurnya melalui notaris maupun perangkat daerah terkait sesuai jenis layanan yang diajukan oleh masyarakat.
“Pengurusan BPHTB dilakukan melalui notaris yang kemudian berkoordinasi dengan Bapenda setempat," terangnya.
Pengurusan PBG dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perkimhub sebelum diproses dan ditindaklanjuti oleh Bapenda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: PT Jamkrindo-Pemkab Pulang Pisau perkuat jaminan kontraktor gagal penuhi kewajiban
Baca juga: DLHK Pulang Pisau perkuat pengawasan pengelolaan sampah dan limbah dapur SPPG
Baca juga: DPRD Pulang Pisau tetapkan perubahan 12 raperda
Pewarta : Adi Waskito/Dita Marsena
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
