Sampit, 10/9 - Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji (berseragam) didampingi Kasat Reskrim AKP Wim Widyanto (kiri) saat menunjukkan tersangka 17 tersangka judi bingo dana barang bukti. Perjudian berkedok warung internet di Jalan Tjilik Riwut km 2,7 Sampit yang berhasil dibongkar pada 1 September lalu ini beromzet mencapai Rp 60 juta per bulan. (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)