Polres Seruyan Rekonstruksi Pembunuhan Manajer Kebun Sawit

id seruyan, polres seruyan, rekonstruksi pembunuhan manajer kebn sawit

Polres Seruyan Rekonstruksi Pembunuhan Manajer Kebun Sawit

Ilustrasi (Ist)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan yang menewaskan asisten manajer sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terjadi pertengahan Oktober 2016.

Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Minggu mengatakan rekonstruksi tersebut menampilkan 33 adegan yang dilakukan tersangka dalam menghabisi nyawa korban Sapri (26) warga Desa Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir.

Rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres Seruyan ada sekitar 33 adegan, dan dari rekonstruksi ada sedikit perbedaan namun semua keterangan tersangka 90 persen sama, katanya.

Dalam rekonstruksi, pembunuhan yang dilakukan Teher (36) terjadi pada Kamis (13/10) pada pukul 07.35 WIB di Blok S-37 PT Sarana Titian Permata yang beroperasi di Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir.

Pagi itu, Teher yang bekerja sebagai buruh panen datang terlambat. Karena datang terlambat, Teher ditegur oleh korban yang merupakan atasan tersangka. Tersangka beralasan datang terlambat karena tidak bisa bangun pagi.

Korban mengatakan pada tersangka, kalau tidak bisa bangun pagi sebaiknya ia kembali ikut orangtua saja supaya bisa dibangunkan pagi sehingga tidak terlambat kerja, katanya.

Merasa tersinggung lantaran nama orangtua dibawa-bawa, tersangka kemudian pergi dari lokasi kerja menuju rumah pamannya dan mengambil pisau atau badik lalu kembali lagi ke lokasi kejadian untuk mendatangi dan menganiaya korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya tewas dengan 19 tusukan di bagian dada, perut serta paha, katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui bahwa pembunuhan ini dilakukan dengan berencana. Hal itu terlihat ketika tersangka berniat mengambil senjata tajam yang tujuannya untuk membunuh korban.

Karena ini pembunuhan berencana maka kita terapkan pasal berlapis yakni Pasal 380 KUHP untuk pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP untuk pidana pembunuhannya. Ancaman hukuman berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan 15 tahun penjara, katanya.