Legislator Minta Pemprov Bantu Lamandau Tingkatkan Sarana Pendidikan

id DPRD Kalimantan Tengah, Prihati Titik Mulyani, Legislator Minta Pemprov Bantu Lamandau Tingkatkan Sarana Pendidikan

Legislator Minta Pemprov Bantu Lamandau Tingkatkan Sarana Pendidikan

Ilustrasi. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tim Reses daerah pemilihan III DPRD Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi menyediakan anggaran untuk membantu Kabupaten Lamandau meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan maupun tenaga kesehatan agar semakin optimal di masa mendatang.

Pelayanan Pendidikan di Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau terlaksana dengan baik namun kurangnya sarana dan prasarana penunjang masih menjadi kendala proses belajar mengajar, kata Ketua Tim Reses Dapil III DPRD Kalteng Prihati Titik Mulyani di Palangka Raya, Senin.

"Saat kita berkunjung ke Kecamatan itu, ada usulan agar dibangun ruang kelas baru, kantor guru dan jaringan internet, menambah komputer untuk kelancaran proses belajar mengajar dan ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)," tambahnya.

Dalam kunjungan Tim reses Dapil III itu juga menerima usulan pembangunan ruang perpustakaan dan pengadaan buku-buku serta pemberian tunjangan daerah terpencil bagi tenaga pengajar karena biaya hidup di relatif Tinggi.

Anggota DPRD Kalteng itu menyebut di Kecamatan Bulik Timur yang membawahi tujuh desa juga ditemukan belum maksimalnya pelayanan kesehatan. Di mana sarana dan prasarananya masih sangat minim, tenaga kesehatan Perawat dan Bidan juga sangat diperlukan.

"Jadi Pemprov Kalteng kita harapkan agar di Kecamatan Bulik Timur diperbaiki sarana dan prasarana fisik, peralatan, obat-obatan dan kesejahteraan tenaga medis yang bertugas di Merambang," kata Prihati.

Politisi Partai Nasdem ini menyebut Tim Reses Dapil III DPRD Kalteng menerima komitmen dan kesiapan dari pemerintah Kabupaten Lamandau membantu Pemerintah Provinsi membangun jaringan listrik, hanya sekarang ini perlu mendapat izin dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Dia mengatakan, potensi daya listrik di Kabupaten Lamandau ada biohidro dan tenaga surya namun pemerintah setempat tidak dapat memanfaatkannya karena terbentur Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

"UU tersebut secara jelah mengatur bahwa pembangunan jaringan listrik merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jadi, sekalipun pihak Pemkab Lamandau ingin membangun jaringan listrik, harus mendapat izin dari Gubernur," kata Prihati.